Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Polres Tulungagung Menangkap DPO Pendekar Silat yang Mengincar Lawan Dari Perguruan Lain

Polres Tulungagung menangkap pendekar silat yang buron setelah melakukan penganiayaan pada anggota perguruan lain

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
NF (21) alias Kuntet bersama 4 pesilat lain yang melakukan kekerasan ke pesilat dari perguruan yang berbeda. 

Bukan hanya menendang dan memukul seperti pesilat, mereka juga menyerang korban dengan siraman pasir hingga mengganggu penglihatan.

“Saat itu empat orang berhasil kami tangkap dan sudah menjalani proses hukum. Namun lagi-lagi satu orang ini kabur,” tutur Arsya.

Pelarian Kuntet akhirnya berakhir setelah personel Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkapnya pada Juni 2024 lalu.

Kini penyidik kepolisian menjerat Kuntet dengan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama atau pengeroyokan.

Jika terbukti bersalah, Kuntet terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved