Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Polres Tulungagung Menangkap DPO Pendekar Silat yang Mengincar Lawan Dari Perguruan Lain
Polres Tulungagung menangkap pendekar silat yang buron setelah melakukan penganiayaan pada anggota perguruan lain
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil menangkap NF (21), anggota sebuah perguruan silat yang ditetapkan sebagai buron.
Pria asal Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung yang dikenal dengan sebutan Kuntet ini terlibat dalam 2 kali pengeroyokan kepada anggota perguruan silat yang berbeda dengannya.
“Kekerasan ini akibat fanatisme sempit. Tersangka mengincar orang yang menggunakan atribut perguruan yang dianggap lawan,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Kuntet tercatat sudah 2 kali melakukan kekerasan secara bersama-sama, masing-masing di kawasan Pinka Kelurahan Kutoanyar, dan di Kelurahan Jepun.
Saat teman-temannya ditangkap dan dipenjara, Kuntet melarikan diri ke Malang.
Kekerasan pertama terjadi di Warkop KPK Pinka, pada 1 November 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu korban RFA (19) warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat diketahui ngopi dengan mengenakan kaus perguruan silat.
Kuntet dan 2 kawannya mendatangi RFA dengan alasan kaus yang dikenakannya rasis dan membawanya ke tempat sepi.
Kuntet dan kawan-kawan lalu menghajar RFA hingga babak belur.
“Korban melapor ke Polres Tulungagung, dua orang kami tangkap. Sementara tersangka ini kabur,” sambung Arsya.
Lolos dari pencarian polisi, ternyata Kuntet kembali melakukan aksi kekerasan pada 25 Oktober 2023 pukul 01.00 WIB di Kelurahan Jepun.
Kali ini Kuntet bersama 4 temannya menemukan RND tengah ngopi dengan mengenakan jaket perguruan silat lain.
Kuntet dan kawan-kawannya menantang korban, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu untuk duel satu lawan satu.
Mereka membawa RND ke lapangan yang sepi untuk adu jurus.
Namun ternyata Kuntet dan kawan-kawan menyerang RND bersama-sama.
| Misteri 5 Luka di Leher dan Gigitan di Tangan Kiri Nenek Sukati, Polisi Belum Bisa Menyimpulkan |
|
|---|
| Kades dan Bendahara Desa Tanggung Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar |
|
|---|
| Polisi Selidiki Kematian Warga Gedangsewu Tulungagung, Ada Luka di Leher dan Lengan |
|
|---|
| Bupati Tulungagung dan TAPD Bahas Kebijakan Efisiensi 50 Persen Perjalanan Dinas |
|
|---|
| Pelantikan Pengurus PPDI Kecamatan di Tulungagung, Pimpinan Tekankan Perjuangan Kesejahteraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/anggota-perguruan-silat-jadi-buron-di-tulungagung.jpg)