Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024

Masyarakat Bisa Lapor! Bawaslu Kabupaten Tulungagung Meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih

Bawaslu Kabupaten Tulungagung meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih masyarakat bisa melaporkan kejanggalan dan permasalahan seputar pelaksanaan Pilkada

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
tribunmataraman.com/david yohanes
Bawaslu Kabupaten Tulungagung meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih masyarakat bisa melaporkan kejanggalan dan permasalahan seputar pelaksanaan Pilkada 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih.

Posko ini untuk memastikan setiap warga Kabupaten Tulungagung yang memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib mendapatkan hak pilihnya.

"Posko Kawal Hak Pilih menjadi sarana warga Tulungagung pada tahapan pemutakhiran data pemilih," ujar Koordiator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin. 

Posko ini bisa dimanfaatkan warga untuk melaporkan pelanggaran proses pemutahiran data, atau pencocokan dan penelitian (Coklit).

Baca juga: Penjelasan Panitia PPDB SMAN 1 Kedungwaru Soal Perubahan Azimut Pendaftar

Warga yang belum terakomodasi proses Coklit juga bisa memanfaatkan posko ini. 

Nurul menyebut, tahapan Coklit membuka ruang partisipasi warga, dengan memberi masukan jajaran adhoc KPU.

"Sebagaimana tagline KPU Tulungagung “megung sengkuyung pilkada tulungagung” yang jika diringkas, meminjam istilah bung karno adalah Gotong Royong. Peran aktif warga Tulungagung sangat diperlukan dalam tahapan ini," katanya.

Lebih jauh, Nurul meminta warga  Tulungagung peduli dengan hak pilihnya.

Bawaslu juga mengawal Coklit bisa mengakomodasi warga penyandang disabilitas.

Pada pemilih yang diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum dan PKPU nomor 7 tahun 2024.

Di dalamnya disebutkan, pemilih adalah WNI yang berusia 17 tahun saat pencoblosan,  sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 

Pemilih sudah memilih TKP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasar putusan pengadilan yang sudah inkracht.

"Selain itu pemilih tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," papar Nurul. 

Untuk mengakses Posko ini warga Tulungagung bis menghubungi nomor 0812 33529713.

Warga juga mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung dan semua kantor Panwasca

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved