Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kediri, Nominal Barang Mencapai Rp 1,5 Miliar

Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan Choironi (36) warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: faridmukarrom
Lutfi Husnika/ Tribunmataraman.com
Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan Choironi (36) warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan Choironi (36) warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi.

Choironi alias Ketek diamankan usai pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus. Dari tangan terduga pelaku, berhasil diamankan barang bukti narkoba yang nominalnya mencapai Rp 1,5 miliar.

"Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami juga menyita banyak barang bukti, terutama pil ekstasi. Padahal jenis pil ekstasi ini termasuk yang sulit didapatkan," kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Jumat (28/6/2024).

AKBP Bimo menuturkan, untuk mengedarkannya, sebagian besar terduga pelaku menggunakan sistem ranjau. Yakni dengan meletakkan barang di suatu tempat dan diambil oleh pembelinya.

Baca juga: Kamera CCTV Lapas Kediri Rekam Detik-detik Penyelundupan Barang Terlarang yang Diduga Narkoba

Penangkapan terduga pelaku, lanjut AKBP Bimo, bermula dari penangkapan terduga pelaku lain, Habib Indra pada awal Juni 2024 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, Habib mengaku mendapatkan barang tersebut dari Choironi.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan," ungkap AKBP Bimo.

Saat diamankan, polisi juga menemukan barang bukti berupa 958 butir pil ekstasi, 43,88 gram sabu, pil alprazolam 149 butir, pil rikloma clonazepam 84 butir. Ponsel milik terduga pelaku yang biasa digunakan untuk berkomunikasi juga turut diamankan.

"Untuk barang bukti, nominalnya berkisar Rp 1,5 miliar. Saat ini kasus masih terus kami dalami. Terduga pelaku masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved