Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Sebanyak 8 Kades di Tulungagung Tidak Bisa Menerima SK Perpanjangan, Begini Sebabnya

Sebanyak 8 Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung tidak menerima SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun, begini sebabnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan ke perwakilan Kepala Desa. 

Mereka akan menjalankan pemerintahan sampai masa Pilkades serentak.

Pilkades serentak baru bisa dilaksanakan di tahun 2025, karena tahun 2023-2024 masih fokus untuk Pemilu dan Pilkada.

Tahun 2025 nanti hanya ada 4 Pilkades di Kabupaten Tulungagung.

“Untuk Pilkades serentak nanti akan melihat berakhirnya masa jabatan setiap Kades. Tahun depan baru boleh dilaksanakan,” katanya.

Pj Bupati berpesan  agar pada Kades melanjutkan visi dan misi yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Para Kades diminta untuk fokus membangun desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati juga menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami serahkan juga SK perpanjangan jabatan 2.185 BPD,” pungkas Pj Bupati. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved