Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Sebanyak 8 Kades di Tulungagung Tidak Bisa Menerima SK Perpanjangan, Begini Sebabnya
Sebanyak 8 Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung tidak menerima SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun, begini sebabnya.
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Mereka akan menjalankan pemerintahan sampai masa Pilkades serentak.
Pilkades serentak baru bisa dilaksanakan di tahun 2025, karena tahun 2023-2024 masih fokus untuk Pemilu dan Pilkada.
Tahun 2025 nanti hanya ada 4 Pilkades di Kabupaten Tulungagung.
“Untuk Pilkades serentak nanti akan melihat berakhirnya masa jabatan setiap Kades. Tahun depan baru boleh dilaksanakan,” katanya.
Pj Bupati berpesan agar pada Kades melanjutkan visi dan misi yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Para Kades diminta untuk fokus membangun desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati juga menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami serahkan juga SK perpanjangan jabatan 2.185 BPD,” pungkas Pj Bupati.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.