Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Sebanyak 8 Kades di Tulungagung Tidak Bisa Menerima SK Perpanjangan, Begini Sebabnya

Sebanyak 8 Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung tidak menerima SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun, begini sebabnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan ke perwakilan Kepala Desa. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan para kepala desa (Kades) di Kabupaten Tulungagung.

Perpanjangan jabatan Kades ini konsekuensi dari pemberlakukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam undang-undang itu disebutkan, masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dari total 257 Kades di Tulungagung, hanya 249 yang menerima SK perpanjangan jabatan selama 2 tahun.

Baca juga: Viral Tanda Ada Buaya Besar di Sungai Ngasinan Pogalan Trenggalek, Pemancing Temukan Krete

Sedangkan 8 Kades tidak bisa menerima perpanjangan, karena habis masa jabatan, meninggal dunia dan masalah hukum.

“Satu orang Kades ada masalah hukum dan dalam proses pemberhentian sementara,” jelas Pj Bupati, Kamis (27/6/2024) di Pendopo Kabupaten Tulungagung.

Sebanyak 3 Kades meninggal dunia sehingga tidak bisa menerima SK perpanjangan masa jabatan.

Mereka adalah Kades Blimbing Kecamatan Rejotangan, Kades Bangunmulyo Kecamatan Pakel dan Kades Pinggirsari Kecamatan Ngantru.

Empat lainnya habis masa jabatannya sebelum undang-undang baru ini diberlakukan.

Mereka adalah Kades Kauman Kecamatan Kauman, Kades Gedangan Kecamatan Karangrejo, Kades Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo dan Kades Tunggangri Kecamatan Kalidawir.

Sedangkan 1 Kades yang menghadapi masalah hukum adalah Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan.

“Untuk yang masa jabatannya sudah habis tidak bisa diperpanjang, karena habisnya masa jabatan sebelum SK ini ditetapkan,” tegas Pj Bupati.  

Kades yang menerima SK perpanjangan ini termasuk mereka yang sudah 3 periode menjabat.

Hanya saja mereka tidak diperbolehkan mencalonkan kembali di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) selanjutnya.

Sementara 8 desa yang tidak punya Kades, akan diisi oleh seorang Penjabat (Pj) Kades.

Mereka akan menjalankan pemerintahan sampai masa Pilkades serentak.

Pilkades serentak baru bisa dilaksanakan di tahun 2025, karena tahun 2023-2024 masih fokus untuk Pemilu dan Pilkada.

Tahun 2025 nanti hanya ada 4 Pilkades di Kabupaten Tulungagung.

“Untuk Pilkades serentak nanti akan melihat berakhirnya masa jabatan setiap Kades. Tahun depan baru boleh dilaksanakan,” katanya.

Pj Bupati berpesan  agar pada Kades melanjutkan visi dan misi yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Para Kades diminta untuk fokus membangun desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati juga menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami serahkan juga SK perpanjangan jabatan 2.185 BPD,” pungkas Pj Bupati. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved