Berita Terbaru Kabupaten Malang

Polisi Tangkap Pria di Dau Malang yang Menyiksa Kucing Hingga Mati, Tindakannya Sangat Sadis

Polres Malang menangkap seorang pria yang menyiksa kucing hingga mati di kecamatan Dau, kabupaten Malang. 

Editor: eben haezer
ist
Tersangka penganiaya kucing dimintai keterangan oleh anggota polisi Polsek Dau, Senin (24/6/2024) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Malang menangkap seorang pria yang menyiksa kucing hingga mati di kecamatan Dau, kabupaten Malang. 

Pelaku bernama Indra Wahyudi (40) warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah yang saat ini tinggal di sekitar lokasi.

Kasus penganiayaan kucing yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Selasa (18/6/2023).

Video yang diunggah di Instagram itu memperlihatkan kondisi kucing yang mengenaskan. Di mana kaki sebelah kiri belakang putus dan terpaku di pohon.

Atas kejadian ini, anggota Polsek Dau langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Mereka melakukan serangkaian penyelidikan.

"Pihak kepolisian sudah melakukan penyisiran dari rekaman CCTV di sekitar perumahan," kata Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Senin (24/6/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku Indra Wahyudi

"Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kemudian pelaku juga telah kami tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Tersangka kemudian dimintai keterangan atas perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya.

Puncaknya terjadi pada Selasa (18/7/2024) lalu. Tersangka mendapati kucing tersebut di halaman rumahnya.

Tanpa belas kasihan, kucing tersebut dipukul dengan batu, menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum menancapkannya ke pohon.

"Kami lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka," tandasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan.

Namun terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Hanya saja ia dikenakan wajib lapor.

(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved