Berita Terbaru Kabupaten Pamekasan

Hasil Survei Stunting Dinilai Tak Sesuai, Dinkes Pamekasan Protes ke Kemenkes RI

Dinkes Kabupaten Pamekasan Ajukan Surat Keberatan Ke Kemenkes RI Terkait Hasil Survei Kenaikan Angka Stunting Yang Tidak Sesuai.

Editor: eben haezer
Kuswanto Ferdian
Suasana saat Pemkab Pamekasan mengikuti virtual zoom meeting penilaian angka stunting di Pamekasan, Madura. 

TRIBUNMATARAMAN.COM|PAMEKASAN - Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Madura mengajukan surat keberatan perihal hasil survei angka stunting kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Surat keberatan ini diajukan karena hasil survei angka stunting dari Kemenkes RI tidak sesuai dengan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dalam menurunkan angka stunting.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dr. Saifuddin mengatakan, hasil survei dari tim Kemenkes RI terbaru di tahun 2024, angka stunting di Pamekasan mengalami kenaikan hingga 25 persen.

Padahal, pada tahun 2022 lalu angka Stunting di Pamekasan mengalami penurunan dari 38,7 peeseb menjadi 8,1 persen.

"Kami mengirimkan surat keberatan kepada Kemenkes karena asil survei naik angka stunting naik menjadi 25 persen," kata dr. Saifuddin, Selasa (4/6/2024).

dr. Saifuddin mengaku sudah melakukan berbagai hal untuk menurunkan angka stunting ini. Namun angka survei stunting naik.

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu hasil dari surat keberatan yang telah dikirim ke Kemenkes RI.

"Dari hasil survei sebanyak 555 sasaran, ditemukan 19 angka stunting di Pamekasan. Dari angka 19 itu harusnya 3,4 persen bukan 25 persen, karena itu kami mengajukan keberatan kepada Kementerian,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pamekasan, Munapik mengungkapkan, salah satu faktor penyebab stunting karena maraknya pernikahan dini.

Sebab dari tahun ke tahun selalu ada masyarakat yang meminta rekomendasi pernikahan dini.

Dia mengamati banyak warga Pamekasan yang mengajukan dispensasi kawin ke dinasnya.

"Kalau itu memenuhi syarat kami terima, tapi jika usianya masih di bawah 16 tahun tetap kami tolak,” pungkasnya.

(Kuswanto Ferdian/Tribunmataraman.com)

Editor : Alwan Zaydan (MG2)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved