Pemotongan Dana Insentif BPKPD Pasuruan
Sita Uang Rp 400 Juta, Eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan, Dijebloskan ke Rutan Bangil
Mantan Kepala Dinas BPKPD Kabupaten Pasuruan Ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan karena terlibat kasus pemotongan dana insentif, Kejari sita Rp 400 juta
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto juga meminta kejaksaan untuk menyelidiki mastermind atau otak dibalik kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai ini. Lujeng, sapaan akrabnya, meyakini kasus yang terstuktur seperti ini tidak mungkin didesain sendiri.
"Pasti ada orang besar yang terlibat dalam kasus sebesar ini. Apalagi, desain pemotongan sudah disiapkan matang dan terstruktur. Kejaksaan harus menyeret siapa saja yang diduga menerima aliran uang ini, terutama yang ada mens reanya atau niat jahatnya," tegas Lujeng.
Dia meyakini, kasus ini bukan hanya terjadi sekarang seperti yang diungkap Kejaksaan, triwulan 4 atau triwulan akhir. Dia meyakini triwulan - triwulan sebelumnya juga ada potongan seperti ini. "Nah, kejaksaan harus mengejar ke belakang. Kemana uang hasil potongan itu, dan siapa yang menikmatinya," imbuhnya.
Lujeng menduga, uang potongan yang sebanyak itu tidak mungkin dinikmati sendiri. Artinya, ada pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati uang hasil potongan tersebut. Maka, kejaksaan harus fair, pihak - pihak yang diduga ikut merasakan dan menikmati uang itu juga harus ditindak sekalipun mereka ini pejabat.
AK ditahan setelah diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus pemotongan dana insentif di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan.
Mengenakan rompi warna pink, AK digelandang menuju Rutan Bangil sekira pukul 09.00.
Penahanan AK ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam selama kurang lebih 5 bulan.
AK ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggung jawabkannya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, AK diduga terlibat dalam pusaran pemotongan dana insentif pegawai di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan. Sejumlah staf, dan pejabat BPKPD sudah diperiksa.
Sebelum ditetapkan tersangka, AK resmi mengajukan pensiun diri terhitung sejak 1 Maret kemarin. Artinya, dalam penetapan tersangka ini, AK sudah tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(TribunMataraman.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.