Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pemkab Tulungagung Usulkan Pemecatan Jaka Jamakas, PNS Yang 4 Kali Dihukum Bersalah Pengadilan

Pemkab Tulungagung memproses pemecatan Jaka Jamakas, PNS yang 4 kali dihukum bersalah oleh pengadilan

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist/kibrispdr
Ilustrasi 

Dalam perkara penipuan dia diputus pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan  dalam perkara penggelapan, dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Dalam dua perkara terakhir, Jaka menggelapkan 6  mobil yang terdiri dari sebuah truk, satu pikap dan 4 minibus.

Uang hasil penggelapan mobil rental ini dipakai untuk judi online dan pergi ke tempat hiburan malam.

Saat menjalankan modunya, dia masih menjadi pegawai di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Dia mengaku sebagai pegawai Pemkab dan sedang membutuhkan sejumlah kendaraan untuk keperluan dinas.

Untuk meyakinkan korbannya, dia memanfaatkan ruangan di belakang ruang Prokopim.

Cara ini mengesankan dia orang penting yang mempunyai ruang kerja sendiri.  

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haeze     
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved