Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Pemkab Tulungagung Usulkan Pemecatan Jaka Jamakas, PNS Yang 4 Kali Dihukum Bersalah Pengadilan
Pemkab Tulungagung memproses pemecatan Jaka Jamakas, PNS yang 4 kali dihukum bersalah oleh pengadilan
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Dalam perkara penipuan dia diputus pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan dalam perkara penggelapan, dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dalam dua perkara terakhir, Jaka menggelapkan 6 mobil yang terdiri dari sebuah truk, satu pikap dan 4 minibus.
Uang hasil penggelapan mobil rental ini dipakai untuk judi online dan pergi ke tempat hiburan malam.
Saat menjalankan modunya, dia masih menjadi pegawai di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Dia mengaku sebagai pegawai Pemkab dan sedang membutuhkan sejumlah kendaraan untuk keperluan dinas.
Untuk meyakinkan korbannya, dia memanfaatkan ruangan di belakang ruang Prokopim.
Cara ini mengesankan dia orang penting yang mempunyai ruang kerja sendiri.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haeze
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.