Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pemkab Tulungagung Usulkan Pemecatan Jaka Jamakas, PNS Yang 4 Kali Dihukum Bersalah Pengadilan

Pemkab Tulungagung memproses pemecatan Jaka Jamakas, PNS yang 4 kali dihukum bersalah oleh pengadilan

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist/kibrispdr
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkab Tulungagung tengah memroses pemecatan Jaka Jamakas, PNS yang terakhir bertugas di kantor Kecamatan Kedungwaru.

Ia dipenjara selama 4 tahun 6 bulan karena terlibat dalam perkara  penggelapan mobil.

Pidana penjara ini telah dijatuhkan majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada 24 Januari 20 Januari 2024.
  
Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga sudah bisa dijadikan dasar Pemkab memutuskan sanksi.

"Pemberhentian sedang kami proses. Kalau kami maunya secepatnya," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi.

Berdasarkan putusan pengadilan, maka Jaka diancam sanksi pemecatan.

Permohonan pemberhentian Jaka juga sudah diproses Pemkab melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN nantinya yang akan memutuskan pemberhentian Jaka.

"Putusan akhir dari BKN. Jadi kami masih menunggu putusan resmi BKN," tegas Tri.

Saat ini Jaka menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Namun selama belum ada surat pemecatan dari BKN, ia masih berhak menerima gaji.

Jaka sudah 4 kali berhadapan dengan hukum dan dijatuhi pidana penjara.

Tahun 2018 dia terjerat kasus penipuan dan diputus 1 tahun 4 bulan pidana penjara.

Tahun 2019 dia terjerat kasus kejahatan terhadap ketertiban umum, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Tahun 2023 Jaka kembali terjerat kasus penipuan dan penggelapan.

Kali ini perkara di-split (dipisah) menjadi 2 berkas berbeda.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved