Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

2 ASN Dinkes Tulungagung yang Terjaring Razia Narkoba Segera Jalani Sidang Disiplin

Pj Bupati Tulungagung telah meminta 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yang mengonsumsi ekstasi segera disidangkan.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Ekstasi yang disita dari 2 ASN Dinkes Tulungagung untuk jadi barang bukti 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pj Bupati Tulungagung telah meminta 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yang mengonsumsi ekstasi segera disidangkan.

Keduanya adalah Kasubag Keuangan Dinkes, Halim Permadi dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.

Dua sahabat ini terjaring razia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada  Kamis (16/5/2024) silam di tempat hiburan malam kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Baca juga: Nasib Terbaru 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Konsumsi Narkoba, PJ Bupati Heru Siapkan Sanksi Terberat

Hasil tes urine memastikan kedua positif mengonsumsi ekstasi atau ineks.

Pj Bupati menunjukan tiga pihak, yaitu Kepala Dinkes, Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menyidangkan keduanya.

"Ini adalah sidang disiplin ASN," terang Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto yang ditemui Rabu (29/5/2024).

Menurut Soeroto, para pihak terkait sudah menggelar rapat pelaksanaan sidang disiplin.

Hasilnya, sidang akan dilaksanakan esok, 31 Mei 2024. 

Keduanya akan dihadirkan untuk menghadap tim pemeriksa, termasuk pimpinannya langsung dan Inspektorat.

"Tim pemeriksa ini melibatkan atasannya langsung, jadi Kepala Dinas Kesehatan langsung sama Inspektorat," tegas Soeroto.

Dalam sidang ini akan menakar kadar pelanggaran kedua ASN ini, apakah kategori ringan, sedang atau berat.

Di dalamnya juga akan disebutkan sanksi yang  dijatuhkan sesuai kadar pelanggarannya itu.

Hasil sidang ini akan dilaporkan lebih dulu ke Pj Bupati agar mendapat persetujuan sebagai keputusan.

"Nanti akan disetujui lebih dulu untuk dibuatkan surat keputusan. Jadi kalau sekarang belum tahu sanksinya seperti apa," ucap Soeroto.

Sebelumnya Halim dan Ardi telah menjalani asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Tim ini melibatkan tim kesehatan, Ditresnarkoba Polda Jatim, Kejati Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

TAT menyimpulkan, keduanya tidak terlibat jaringan pengedar, melainkan masih coba pakai.

"Jadi keduanya juga korban. Rekomendasinya rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan," sambung Soeroto.

Karena rawat jalan, keduanya masih bisa menjalankan tugasnya sebagai ASN.

Halim juga masih menduduki jabatan lamanya, Kasubag Keuangan Dinkes Tulungagung.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mengungkapkan jika Halim pernah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kasubag Keuangan Dinkes.

Surat ini sebenarnya sudah diproses, namun ada kendala karena bupati saat ini masih berstatus Penjabat (Pj).

Seorang Pj tidak bisa memutuskan pengunduran diri tanpa persetujuan dari Kemendagri lebih dulu.

Saat surat pengunduran diri ini diproses, Halim justru terjerat kasus ekstasi ini.

Sementara jika diputuskan pelanggaran berat, Halim akan menerima sanksi paling berat, yaitu diturunkan pangkatnya.

Namun dia tidak akan dipecat dari statusnya sebagai ASN.

Sedangkan Ardi akan menerima peringatan keras, dengan alasan belum ada regulasi tegas soal sanski PPPK.

Namun dia bisa dievaluasi saat masa kontraknya perjanjian kerja udah habis.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer    

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved