Pilwali Malang 2024
Pilwali Malang, Pasangan Independen Briyan Cahya Putra-Ahmad Yani Tak Lolos Verifikasi Administrasi
pasangan Briyan Cahya Putra-Ahmad Yani dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dalam pendaftaran calon independen dalam Pilwali Malang
TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap dua pasangan calon independen yang mendaftar.
Hasilnya, pasangan Briyan Cahya Putra-Ahmad Yani dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
Sedangkan pasangan Heri Cahyono-Rizky Wahyu Utomo dinyatakan lolos.
Baca juga: KPU Terima Pendaftaran Dua Pasangan Calon Wali Kota Malang Lewat Jalur Independen
Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar menyatakan sebelumnya kedua pasangan itu telah menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan perseorangan ke KPU Kota Malang pada Minggu (12/5/2024).
Selain menyerahkan dokumen syarat dukungan, mereka juga diwajibkan mengunggah dokumen itu ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Usai dilakukan verifikasi administrasi itu, KPU Kota Malang menyatakan hanya satu pasangan yang lolos tahap selanjutnya.
"Dari dua itu yang lanjut tahap berikutnya yakni verifikasi administrasi atas nama Heri Cahyono dan M Rizky Wahyu Utomo. Untuk Briyan dan Ahmad Yani sudah tidak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi," ungkapnya.
Menurutnya, pasangan Briyan dan Ahmad Yani gugur karena dokumen dukungan yang diunggah ke Silon tak memenuhi jumlah minimal. Pasangan ini hanya mengunggah sekitar 2 ribu dukungan dari 48.822 dukungan yang diwajibkan.
"Jadi sementara ini yang lanjut vermin berikutnya adalah pasangan Heri Cahyono dan M Rizky,” ujarnya.
Untuk tahap selanjutnya adalah verifikasi kebenaran dokumen dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan independen tersebut. Seperti pencocokan KTP, pencocokan surat dukungan hingga verifikasi profesi pendukung bukan ASN atau TNI Polri.
KPU Kota Malang melaksanakan verifikasi sampai 29 Mei 2024. KPU Kota Malang lakukan verifikasi administrasi terkait dengan kebenaran dokumen yang diserahkan.
“Jadi nanti ada KTP dan surat dukungan, itu akan kami cek KTP nya Kota Malang atau bukan. NIK cocok apa belum dengan di DPT, jenis pekerjaan bukan PNS atau TNI Polri," tandasnya.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016, KPU Kota Malang menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan untuk bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah.
Jumlah DPT yang tercatat sebanyak 651.758. Jumlah dukungan yang harus diperoleh pasangan perseorangan minimal mencapai 48.882. Dari lima kecamatan yang ada, minimal telah mendapat dukungan dari tiga kecamatan.
(Benni Indo/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.