Pilkada Kabupaten Malang 2024

Pilkada Kabupaten Malang 2024 Tak Diikuti Peserta Dari Jalur Independen

Tidak ada bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Malang independen yang mendaftar ke KPU Kabupaten Malang pada Pilkada 2024.

Editor: eben haezer
lu'lu'ul isnainiyah
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika saat di ruang kerjanya. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tidak ada bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Malang independen yang mendaftar ke KPU Kabupaten Malang pada Pilkada 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, pemenuhan syarat pengajuan calon independen dibuka selama lima hari. Yakni pada tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Namun selama lima hari masa pengajuan tersebut, tidak ada perseorangan yang mengajukan permintaan akses ke aplikasi Silon milik KPU.

Baca juga: Pilkada Banyuwangi 2024: Tak Ada Bakal Calon yang Daftar Lewat Jalur Independen

"Bahkan tidak ada yang datang menyerahkan syarat dukungan administrasi untuk bapaslon perseorangan," kata pria dengan sapaan Dika, Senin (13/5/2024).

Artinya, dipastikan tidak ada bacalon independen yang mendaftar ke KPU Kabupaten Malang.

Kemudian, apakah nanti KPU akan memperpanjang masa penerimaan bacalon independen untuk mendaftar?

"Berdasakan keputusan KPU RI belum terbit yang baru. Tapi berdasarkan peraturan yang timeline kemarin tidak ada perpanjangan waktu," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, bacalon independen yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada harus mendapatkan dukungan dari minimal 133.522 pemilih yang tersebar di 17 kecamatan.

Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bacalon berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Malang.

Yakni jumlahnya sebanyak 2.054.178. Kemudian syaratanya 6,5 persen dari jumlah DPT tersebut yakni 133.522 pemilih.

Dukungan tersebut berupa KTP dan surat pernyataan dukungan yang diisi oleh pemilih atau masyarakat yang akan mendukung bacalon independen.(isn)

(Lu'lu'ul Isnainiyah/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved