Pilkada Kabupaten Kediri 2024

Calon Bupati Kediri yang Maju Jalur Independen Harus Siapkan Minimal 82.092 KTP Pendukung 

calon independen harus mengumpulkan dukungan minimal 82.092 orang untuk bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kediri.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/luthfi husnika
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi (kiri) saat berbincang dengan jurnalis Tribunmataraman.com 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tahapan Pilkada Kabupaten Kediri 2024 sudah mulai berjalan. Saat ini KPU Kabupaten Kediri sedang dalam proses pembentukan badan ad hoc.

Untuk warga Kabupaten Kediri yang ingin maju sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati bisa melalui dua tahapan, yakni diusung partai politik dan jalur independen.

Untuk partai politik, syarat minimal bisa mengusung paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kediri harus memenuhi syarat minimal 10 kursi di DPRD Kabupaten Kediri.

Sementara untuk calon independen harus mengumpulkan dukungan minimal 82.092 orang untuk bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kediri.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan, mekanisme dukungan paslon bupati dan calon bupati jalur independen ini sudah berdasarkan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut mengacu pada peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal 41 (2) huruf d, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. Sementara data jumlah DPT di Kabupaten Kediri adalah 1.262.944 jiwa

"Karena di Kabupaten Kediri ini total DPT melebihi 1.000.000 jiwa, jadi acuannya dukungan minimal adalah 6,5 persen dari jumlah DPT. Artinya ada 82.092 orang yang harus dikumpulkan sebagai pendukung, untuk bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon," kata Ninik Sunarmi ditemui di kantor KPU Kabupaten Kediri, Senin (6/5/2024).

Ninik menjelaskan, dari total dukungan minimal 82.092 tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan se-Kabupaten Kediri. Artinya tidak bisa hanya terkumpul di satu atau dua kecamatan saja.

Jumlah kecamatan di Kabupaten Kediri sendiri terdapat 26 kecamatan. Sehingga pasangan calon yang hendak maju lewat jalur independen harus memenuhi persebaran minimal 14 kecamatan.

Untuk bukti dukungan, lanjut Ninik, bisa berupaya fotokopi kartu identitas atau KTP para pendukung, yang distempel pada formulir berupa surat pernyataan dukungan yang telah disiapkan oleh KPU Kabupaten Kediri.

Apabila sudah dianggap memenuhi batas minimal, para paslon bisa melakukan pendaftaran prasyarat dukungan calon perseorangan.

"Prosesnya mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Sementara pendaftaran paslon baik jalur independen maupun yang diusung partai, akan dibuka secara bersamaan pada tanggal 27-29 Agustus 2024," terangnya.

Setelah melakukan pendaftaran prasyarat dukungan, Ninik menjelaskan, pihak KPU Kabupaten Kediri akan melakukan verifikasi baik secara administrasi maupun faktual.

Verifikasi yang dimaksud adalah berkaitan dengan kecocokan data pendukung dari bakal paslon jalur independen yang mendaftar dengan satu formulir dukungan untuk setiap jiwa pendukung.

Kendati pendaftaran sudah dibuka, sampai saat ini masih belum ada yang menghubungi KPU Kabupaten Kediri untuk sekadar bertanya terkait jalur independen.

"Kalau pada Pilkada 2020 kemarin ada tiga yang mendaftar, namun belum sampai memenuhi syarat dukungan. Tapi kalau tahun 2024 belum ada. Sampai saat ini belum ada," ungkapnya.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved