Pilkada Kabupaten Kediri 2024

Cara Cek Hasil Real Count KPU di Pilkada Kabupaten Kediri 2024 Secara Resmi, Dhito-Dewi Menang Tipis

Cara Cek Hasil Real Count KPU untuk Pilkada Kabupaten Kediri 2024 secara resmi, Dhito-Dewi Menang Tipis

Penulis: Isya Anshori | Editor: faridmukarrom
ist
Cara Cek Hasil Real Count KPU untuk Pilkada Kabupaten Kediri 2024 secara resmi, Dhito-Dewi Menang Tipis 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Inilah Cara Cek Hasil Real Count KPU untuk Pilkada Kabupaten Kediri 2024 secara resmi.

Hasil Real Count KPU di Kabupaten Kediri 2024 sudah dapat dilihat dengan menetapkan pemenangnya adalah Dhito-Dewi

Untuk Pilkada Kota Blitar 2024 ini diikuti oleh 2 Paslon yakni Dhito-Dewi dan Denny-Mudawamah

Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten menunjukkan pasangan calon (paslon) Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa, unggul dengan perolehan suara sebanyak 489.900 atau 54.2 persen.

Baca juga: Cara Cek Hasil Real Count KPU di Pilwali Kota Kediri 2024 Secara Resmi, Vinanda-Gus Qowim Menang

Sedangkan pasangan Deny Widyanarko dan Mudawamah mendapatkan 376.770 suara atau 41.6 persen. 

Hal ini dipaparkan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, usai pembacaan hasil rekapitulasi keseluruhan dari 26 kecamatan di Auditorium Simpang Lima Gumul (SLG), Selasa (3/12/2024). 

"Jumlah suara sah sebanyak 866.670, sementara suara tidak sah berjumlah 36.947," terang Nanang.  

Nanang mengapresiasi proses rekapitulasi yang berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Ia juga menyebut bahwa para saksi dari masing-masing paslon dapat menerima hasil perolehan suara dengan baik.  

"Alhamdulillah, masing-masing saksi dapat menerima hasil ini. Tidak ada hambatan, dan semua pihak menunjukkan sikap legowo. Kini kita kembali bersatu untuk bersama-sama membangun Kabupaten Kediri," ujar Nanang.  

Meski hasil rekapitulasi manual telah diketahui, Nanang menegaskan bahwa proses selanjutnya adalah mengirimkan hasil rekapitulasi ke KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI.

Tahapan ini diperlukan untuk memastikan legalitas dan keputusan resmi serta pengumuman penetapan untuk kemenangan paslon. 

"Setelah rekapitulasi, kami akan menyusun berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara. Selanjutnya, dokumen ini akan dibawa ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk rekapitulasi tingkat provinsi. Jika tidak ada gugatan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), maka hasilnya dapat ditetapkan,"jelasnya.  

Nanang menambahkan, jika ada gugatan ke MK, proses penetapan pemenang akan menunggu putusan resmi dari MK.

Namun, jika tidak ada sengketa, penetapan pemenang Pilkada dapat dilakukan 14 hari setelah MK mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved