Senin, 13 April 2026

Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Pemkab Kediri Mulai Terapkan WFH untuk ASN, Efisiensi BBM

Pemerintah Kabupaten Kediri mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemkab Kediri

Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Isya Anshori
MEMBERI INFORMASI - Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan saat dikonfirmasi terkait kebijakan WFH, Jumat (10/4/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Kediri mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemkab Kediri.
  • Kebijakan bekerja dari rumah ini diterapkan mulai Jumat (10/4/2026).
  • Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat terkait efisiensi penggunaan bahan bakar minyak

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI -  Pemerintah Kabupaten Kediri mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemkab Kediri.

Kebijakan bekerja dari rumah ini diterapkan mulai Jumat (10/4/2026).

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat terkait efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Dari total sekitar 10 ribu ASN di lingkungan Pemkab Kediri, sebanyak kurang lebih 2.000 ASN menjalankan tugas secara WFH.

Sementara itu, ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, M. Solikin, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik.

"Untuk kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, camat, dan lurah tetap masuk seperti biasa," katanya. 

Solikin menambahkan, teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi ketentuan kehadiran melalui Sistem Informasi Presensi (SIPRES).

Mereka harus melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pagi, siang, dan sore.

Baca juga: 765 Warga Miskin Pemilik Usaha di Kabupaten Tulungagung Dapat Bantuan Rp 1,5 Juta  

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan mengatakan kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus optimalisasi kinerja ASN.

"WFH ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran terkait efisiensi energi, sehingga hari ini menjadi pelaksanaan pertama bagi ASN di Pemkab Kediri," jelasnya.

Wirawan menegaskan, tidak semua ASN diperbolehkan bekerja dari rumah. ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap masuk seperti biasa.

"Dinas yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dispendukcapil, perizinan dan lainnya tetap bekerja dari kantor," tegasnya.

Selain itu, pejabat struktural seperti kepala OPD dan pejabat administrator juga dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap menjalankan tugas di kantor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved