Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Pemkab Kediri Mulai Terapkan WFH untuk ASN, Efisiensi BBM
Pemerintah Kabupaten Kediri mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemkab Kediri
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Kediri mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemkab Kediri.
- Kebijakan bekerja dari rumah ini diterapkan mulai Jumat (10/4/2026).
- Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat terkait efisiensi penggunaan bahan bakar minyak
TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemkab Kediri.
Kebijakan bekerja dari rumah ini diterapkan mulai Jumat (10/4/2026).
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat terkait efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Dari total sekitar 10 ribu ASN di lingkungan Pemkab Kediri, sebanyak kurang lebih 2.000 ASN menjalankan tugas secara WFH.
Sementara itu, ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, M. Solikin, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik.
"Untuk kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, camat, dan lurah tetap masuk seperti biasa," katanya.
Solikin menambahkan, teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi ketentuan kehadiran melalui Sistem Informasi Presensi (SIPRES).
Mereka harus melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pagi, siang, dan sore.
Baca juga: 765 Warga Miskin Pemilik Usaha di Kabupaten Tulungagung Dapat Bantuan Rp 1,5 Juta
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan mengatakan kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus optimalisasi kinerja ASN.
"WFH ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran terkait efisiensi energi, sehingga hari ini menjadi pelaksanaan pertama bagi ASN di Pemkab Kediri," jelasnya.
Wirawan menegaskan, tidak semua ASN diperbolehkan bekerja dari rumah. ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap masuk seperti biasa.
"Dinas yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dispendukcapil, perizinan dan lainnya tetap bekerja dari kantor," tegasnya.
Selain itu, pejabat struktural seperti kepala OPD dan pejabat administrator juga dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap menjalankan tugas di kantor.
berita terbaru kabupaten Kediri
Work From Home
Hemat energi
kebijakan bekerja dari rumah
Krisis energi
pemerintah Kabupaten Kediri
ASN Pemkab Kediri
WFH ASN Pemkab kediri
tribunmataraman.com
Kabupaten Kediri
| Bupati Kediri Tinjau Museum Sri Aji Joyoboyo, Beri Catatan Layanan Edukasi Hingga Penataan Artefak |
|
|---|
| Sentra PKL SLG Dipenuhi UMKM Kediri, Halal Bihalal Jadi Momentum Promosi Kawasan |
|
|---|
| Polres Kediri Tangkap 13 Orang Usai Konvoi, Diduga Terlibat Pengadangan dan Pengeroyokan |
|
|---|
| Penertiban Parkir Liar di Kawasan SLG Kediri, Tarif Bervariasi Hingga Rp 5.000 |
|
|---|
| Bupati Kediri Mas Dhito Serahkan 36 Truk Operasional KDMP Tahap Pertama, Dorong Ekonomi Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Kepala-Inspektorat-Kabupaten-Kediri-Wirawan.jpg)