Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pelatih Silat Yang Didakwa Tewaskan Anak Didiknya di Tulungagung Divonis 5 Bulan 17 Hari

pelatih silat yang didakwa menjadi penyebab kematian anak didiknya di Tulungagung, REB (15), divonis penjara 5 bulan 17 hari. Dia pun langsung bebas

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Terdakwa Dandi Atzinar Rahman mendengarkan putusan majelis hakim PN Tulungagung. 

Putusan majelis hakim sangat jauh dari tuntutan JPU, yaitu pidana penjara selama 7 tahun.

"Hakim menggunakan dakwaan primer, dan diputus 5 bulan 17 hari. Itu sama persis dengan lamanya terdakwa menjalani penahanan," pungkas Indah. 

Jaksa Banding

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, sebenarnya ada kesesuaian pasal yang digunakan hakim dengan tuntutan JPU.

Hakim menggunakan dakwaan primer, yaitu pasal 80 juncto pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak.

Namun yang menjadi catatan, putusan hakim jauh dari tuntutan JPU.

"Pasal yang dilanggar sesuai dengan dakwaan primer. Namun putusan jauh dari tuntutan," ujar Amri.

Atas putusan hakim ini JPU menyakan pikir-pikir.

Amri menambahkan, pihaknya akan mempelajari putusan ini dan menyampaikan ke pimpinan.

Namun dengan putusan yang jauh dari putusan, JPU kemungkinan akan melakukan upaya hukum banding.

"Dasarnya putusan itu jauh dari tuntutan kami. Dimungkinkan akan ada upaya hukum lanjutan," tegasnya.

JPU pada umumnya berpatokan setidaknya putusan hakim 2/3 dari tuntutan.

Jika putusan di bawah 2/3 dari tuntutan, JPU kemungkinan besar akan melakukan banding.

Sementara pada perkara ini, putusan majelis hakim bahkan kurang dari 6 bulan.

Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut Tulungagung, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved