Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pelatih Silat Yang Didakwa Tewaskan Anak Didiknya di Tulungagung Divonis 5 Bulan 17 Hari

pelatih silat yang didakwa menjadi penyebab kematian anak didiknya di Tulungagung, REB (15), divonis penjara 5 bulan 17 hari. Dia pun langsung bebas

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Terdakwa Dandi Atzinar Rahman mendengarkan putusan majelis hakim PN Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Dendi Atzinar Rahman (25), pelatih silat yang didakwa menajdi penyebab kematian anak didiknya di Tulungagung, REB (15) bisa bernafas lega.

Meski diputus bersalah, Dendi bisa langsung bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Sebab majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus pidana penjara selama 5 bulan 17 hari, atau sama dengan masa penahanannya selama proses hukum.

Karena itu majelis hakim memerintahkan Dendi langsung dibebaskan dari tahanan.

Putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, yaitu pidana penjara selama 7 tahun. 

Penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung, Nur Indah, mengaku menerima putusan ini. 

"Kami tidak melakukan upaya hukum. Kami masih menunggu sikap Jaksa," jelas Indah.

Indah mengaku langsung menjemput Dendi, keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, tempat penahannya.

Meskipun nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding, tidak akan mempengaruhi pembebasan Dendi. 

Meski terdakwa bisa langsung bebas, Indah mengaku ada perbedaan pendapat penasihat hukum dengan majelis hakim. 

"Kami berkeyakinan, tidak ada kaitan apa yang dilakukan terdakwa dengan kematian korban. Namun majelis hakim menyatakan ada kaitannya," ucapnya. 

Indah mengungkapkan, saat latihan Dendi memang melakukan tendangan kepada REB.

Dendi juga membuat REB jatuh terjengkang.

Namun semua itu bukan menjadi penyebab kematian REB 4 hari kemudian. 

Namun hakim menyatakan Dendi bersalah dan memutus dengan dakwaan primer, pasal 80 juncto pasal 76C Undang-undang Perlindungan anak. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved