Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Bandar, Kurir dan Pembeli Sabu-sabu di Tulungagung Ditangkap Dengan Barang Buktinya 250 Gram

Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap 4 orang yang menjadi satu jaringan peredaran sabu-sabu. Barang buktinya Sabu-sabu 250 gram

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi (berdiri tengah) dan jajaran Satresnarkoba menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita. 

"Kalau barangnya sudah habis, akan dikirim lagi sama D. AT ini pengangguran, jadi mendapatan penghasilan dari sini," ungkap Kapolres.

Dari proses pengembangan, polisi mendapat nama Umj, sosok yang membantu AT menjual sabu-sabu.

Polisi menangkapnya di hari yang sama, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 gram.

Saat ditangkap, Umj baru menjual sabu-sabu kepada MHP dan Ag.

Polis pun menangkap MHP dan Ag dengan barang bukti 0,03 gram sabu-sabu.

Sebelumnya mereka membeli sabu-sabu kepada Umj dengan uang hasil patungan.

Empat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

"Perkara ini kami pecah menjadi 3 berkas perkara menyesuaikan peran masing-masing tersangka," tegas Kapolres.

Untuk MHP dan Ag dijerat dengan pasal 127 Undang-undang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri.

Keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara.

Sementara AT yang menjadi penjual dijerat pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan denda minimal Rp 1 miliar.

Umj sebagai kurir dijerat pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.

(David Yohanes/tribunmataraman.com) 

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved