Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Bandar, Kurir dan Pembeli Sabu-sabu di Tulungagung Ditangkap Dengan Barang Buktinya 250 Gram

Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap 4 orang yang menjadi satu jaringan peredaran sabu-sabu. Barang buktinya Sabu-sabu 250 gram

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi (berdiri tengah) dan jajaran Satresnarkoba menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap 4 orang yang menjadi satu jaringan peredaran sabu-sabu.

Polisi menyita lebih dari 250 gram atau satu per empat kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka utama adalah BT (24) warga Desa Gebleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek yang tinggal di Desa/Kecamatan Kedungwaru.

Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 251,17 gram darinya.

Tiga tersangka lainnya adalah warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Mereka adalah MHP (49), Ag (51) dan Umj (41) alias Umuk.

Umj diketahui sebagao residivis perkara sabu-sabu di tahun 2021, dan pernah juga terjerat kasus pencurian di tahun 2013.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari pengintaian yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tulungagung terhadap AT.

"Waktu itu kami tengarai AT ini baru membeli sabu-sabu seberat 500 gram. Namun kami belum berani menggerebek sebelum memastikan," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Polisi bergerak  menggerebek tempat tinggal AT di Jalan Pahlawan Dusun Waru Jaya, Desa/Kecamatan Kedungwaru pada  Selasa (23/4/2024), sekitar 10 hari sejak pembelian.

Polisi menyita sabu-sabu seberat 251,17 gram, atau berkurang hampir setengah dari saat pembelian.

Jika dirata-rata, AT bisa menjual sabu-sabu 25 gram per hari.

AT mendapatkan sabu-sabu itu dari D alias Kancil yang masih buron.

Sabu-sabu itu dikirim kepada AT dengan cara diranjau untuk dijual kepada para pelanggan.

AT mengaku mendapatkan upah Rp 500.000 dari Kancil.

"Kalau barangnya sudah habis, akan dikirim lagi sama D. AT ini pengangguran, jadi mendapatan penghasilan dari sini," ungkap Kapolres.

Dari proses pengembangan, polisi mendapat nama Umj, sosok yang membantu AT menjual sabu-sabu.

Polisi menangkapnya di hari yang sama, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 gram.

Saat ditangkap, Umj baru menjual sabu-sabu kepada MHP dan Ag.

Polis pun menangkap MHP dan Ag dengan barang bukti 0,03 gram sabu-sabu.

Sebelumnya mereka membeli sabu-sabu kepada Umj dengan uang hasil patungan.

Empat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

"Perkara ini kami pecah menjadi 3 berkas perkara menyesuaikan peran masing-masing tersangka," tegas Kapolres.

Untuk MHP dan Ag dijerat dengan pasal 127 Undang-undang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri.

Keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara.

Sementara AT yang menjadi penjual dijerat pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan denda minimal Rp 1 miliar.

Umj sebagai kurir dijerat pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.

(David Yohanes/tribunmataraman.com) 

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved