Pilkada Kota Batu 2024

Rincian Honor yang Akan Diterima PPK Pilkada 2024 di Kota Batu, Mulai Dari Ketua Hingga Staf

Berikut rincian honor yang akan diterima PPK Pilkada 2024 kota Batu, untuk jabatan ketua hingga staf

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/dya ayu
Ilustrasi - Pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Batu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu 2024.

Pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 23 April lalu hingga 29 April 2024 mendatang sesuai dengan yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.

Berdasarkan data yang dimiliki KPU Kota Batu, sejak dibuka pada 23 April hingga tanggal 24 April, total sudah ada 62 pendaftar.

“Untuk data pendaftar tanggal 25 April masih akan diupdate hari ini (26 April,red). Nantinya akan diambil 15 orang, yakni masing-masing kecamatan 5 orang,” kata Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina, Jumat (26/4/2024).

Lebih lanjut Marlina mengatakan, nantinya setelah tahap pendaftaran ditutup, para pendaftar akan mengikuti tes administrasi dan akan dilanjutkan untuk ujian tertulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Sementara itu mengenai besaran honor PPK Pilkada 2024, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, untuk jabatan Ketua akan menerima honor sebesar Rp 2.500.000 per bulan, anggota Rp 2.200.000 per bulan, sekretaris Rp 1.850.000 per bulan, Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis Rp 1.300.000 per bulan.

(dya ayu/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved