Pilkada Kabupaten Malang 2024`

Pilkada Kabupaten Malang 2024: KPU Sudah Membuka Pendaftaran Calon PPK

KPU Kabupaten Malang mulai membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024.

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Ilustrasi - Sejumlah pendaftar seleksi calon anggota PPK Pemilu 2022 mengikuti tes tulis sistem CAT 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mulai membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024.

Pendataran berlangsung selama tujuh hari, mulai hari ini 23 April sampai dengan 29 April 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, untuk pendaftaran PPK dibutuhkan 165 orang. Dimana, setiap kecamatan membutuhkan lima orang PPK.

"Setiap kecamatan kita membutuhkan lima orang PPK kemudian dikalikan 33 kecamatan totalnya 165 orang," jelas pria dengan sapaan Dika, Selasa (23/4/2024).

Dika menyampaikan, pendaftaran ini dibuka secara umum. Siapapun boleh mendaftar. Bahkan, petugas PPK pada Pemilu 2024 sebelumnya pun dapat mendaftarkan dirinya kembali untuk pemilihan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub), serta calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup).

"Ini terbuka untuk umum, selama memenuhi syarat pasti akan dipersilahkan mendaftar dan nanti mengikuti proses seleksi secara terbuka," paparnya.

Kemudian untuk persyaratan mendaftar calon anggota PPK antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) sekurang-kurangnya 5 tahun. Lalu, tidak pernah terpidana, dan mampu secara jasmani maupun rohani.

Dikatakan Dika, pendaftaran dilakukan secara online. Yakni melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).

Calon juga dapat datang ke kantor KPU untuk melakukan pendaftaran. Petugas nantinya akan membantu memandu pengisian melalui Siakba.

Dalam pendafataran, persyaratan dokumen yang harus dilengkapi di antaranya surat pendaftaran, surat pernyataan bermaterai, daftar riwayat hidup, foto copy ijazah dan KTP elektronik, foto 4x6.

Kemudian, calon PPK juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani rohani yang diterbitkan baik dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

"Surat kesehatan ini mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol," tambahnya.

"Surat keterangan sehat ini memastikan bahwa memang secara jasmani dan rohani mampu dan tidak ada masalah. Karena sifatnya preventif, semoga tidak ada masalah saat pelaksanaan (Pilkada)," sambungnya.

Untuk hari pertama pendaftaran, Dika belum bisa menyampaikan berapa calon yang sudah mendaftar. Karena untuk mengetahuinya, harus mengakses Siakba terlebih dahulu.

Pascapendaftaran, tahap selanjutnya yakni penelitian administrasi mulai 24 April hingga 3 Mei 2024.

"Setelah itu, yang memenuhi syarat administrasi kita lakukan tes tulis melalui Computer Assited Test (CAT)," tukasnya.

(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved