Polisi Cabuli Anak Tiri
BREAKING NEWS - Selama 4 Tahun, Oknum Polisi di Surabaya Rudapaksa Anak Tiri
Polisi di Surabaya dilaporkan melakukan kekerasan seksual selama bertahun-tahun kepada anak tirinya yang kini duduk di bangku kelas 3 SMP.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi di Surabaya dilaporkan melakukan kekerasan seksual selama bertahun-tahun kepada anak tirinya yang kini duduk di bangku kelas 3 SMP.
Polisi berpangkat Aipda dan berusia 50 tahun itu, dilaporkan melakukan kekerasan seksual sejak 2020, saat korban masih kelas 6 SD, hingga tahun ini.
Informasinya, polisi berinisial Aipda K itu menikah siri dengan ibu korban sejak 2013.
Kejahatan itu dilakukan Aipda K setiap kali ibu korban tak di rumah.
Selain di kamar, tindakan itu juga dilakukan di kamar mandi.
Korban juga mengaku kerap diancam untuk tidak melaporkan tindakan itu ke ibunya.
Dia juga mengaku kerap diberi uang setiap selesai diperkosa pelaku.
Korban mengaku takut pada ancaman tersebut, sehingga selama bertahun-tahun, menyimpan rapat tragedi yang dia alami.
"Diancam, gak boleh ngomong," ungkapnya.
Ia akhirnya berani menceritakan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada keluarga besar terutama neneknya, setelah sang ayah tiri kerap marah dan mengamuk kepada dirinya, pada Bulan Maret 2024 kemarin.
Pasalnya, semenjak bulan itu, korban AAS mulai tertarik dengan lawan jenis berusia sebaya atau berpacaran, dan mulai berkomitmen untuk enggan lagi menerima ajakan ayah tirinya untuk berhubungan intim.
"Saat kelas 9, sebelum puasa (Maret 2024). Saya berontak. Saya sudah punya pacar. Saya akhirnya cerita ke neneknya," pungkasnya.
Sementara itu, nenek korban mengaku baru memperoleh pengakuan mengagetkan dari sang cucu atau korban pada pertengahan bulan puasa pada Maret 2024 kemarin.
Pada suatu malam, sang cucu mengaku kabur dari rumah karena terus menerus diperlakukan kasar oleh ibu kandung, dan memutuskan bersembunyi di rumahnya.
Ternyata, sang cucu menceritakan semua yang dialaminya selama ini; terkait kekerasan seksual itu, hingga membuat darahnya mendidih dan naik pitam.
Setelah berkonsultasi dengan seluruh kerabat anggota keluarga besarnya. Nenek korban melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh sang cucu ke Sie Propam Mapolrestabes Surabaya, pada Selasa (2/4/2024).
Kemudian, penanganan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
"Nah, si cucu ini lari ke rumah saya (Jalan Tambak Gringsing). Cucu saya sempat malu. Tapi setelah dibujuk adik saya, akhirnya cerita semua kalau dia dicabuli. Saya konsultasi ke rumah adik-adik saya. Akhirnya keputusannya lapor polisi," ujar nenek korban saat ditemui di Mapolres KP3.
Nenek korban menambahkan, oknum Aipda K dulunya berstatus duda cerai.
Kemudian, tahun 2013, Aipda K menikah secara siri dengan anaknya yang juga berstatus janda.
Mengenai sosok oknum Aipda K. Nenek korban mengatakan, terduga pelaku merupakan anggota polisi yang berdinas sebagai Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.
"Pelaku anggota Polsek Sawahan, masih aktif. Orangnya sehat, normal," pungkasnya.
Di lain sisi, Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Domingos De F Ximenes mengungkapkan, pihak terlapor oknum Aipda K, sedang menjalani pemeriksaan penyidik Bidang Propam Polda Jatim dan anggota Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Sementara (terlapor menjalani) pemeriksaan di Perak (Polres KP3) dan Propam Polda Jatim. (Mekanisme penegakkan hukum terhadap Aipda K) akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai," ujar Domingos saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (20/4/2024).
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya Iptu Muhammad Prasetya mengatakan, penyelidikan kasus tersebut telah bergulir hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
Bahkan, saat ini, Sabtu (20/4/2024), si terlapor sedang menjalani tahapan penyidikan. Dan nantinya, bakal menentukan status hukum dari si terlapor atas kasus tersebut.
"Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Proses hukumnya sudah naik ke tingkat sidik," ujar Muhammad Prasetya, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (20/4/2024) sore.
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.