Polisi Cabuli Anak Tiri
Polisi Surabaya yang Rudapaksa Anak Tiri Selama 4 Tahun Akhirnya Ditahan
Polisi di Surabaya yang dilaporkan mencabuli anak tiri selama 4 tahun, akhirnya dijebloskan ke tahanan Polda Jatim
TRIBUNMATARAMAN.COM - Oknum polisi di Surabaya yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual pada anak tirinya selama bertahun-tahun, akhirnya ditahan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Penahanan dilakukan di tahanan Polda Jatim setelah ia menjalani pemeriksaan oleh Propam.
Kabar tersebut diutarakan oleh nenek korban.
Baca juga: BREAKING NEWS - Selama 4 Tahun, Oknum Polisi di Surabaya Rudapaksa Anak Tiri
"Iya sudah ditahan di Polda Jatim saya tahu dari penyidik," ujarnya.
"Pokoknya saya minta dia dihukum seberat-beratnya," sambungnya.
Suka Pungli
Sementara itu, di tempat tinggalnya di kawasan Kecamatan Pabean Cantikan, polisi berinisial K itu sebenarnya cukup ditakuti.
Hal itu dijelaskan oleh salah satu warga setempat Mat Sholeh.
“Sebenarnya warga sini menghormati dia namun sikapnya suka bikin orang geram. Seperti meminta jatah atau pungli usaha rosokan (berang bekas) di sekitaran perkampungan. Selain itu meminta jatah uang rutin untuk aktifitas judi merpati, bila tidak dikasih akan dilakukan penggrebekan,” terang mat Sholeh.
Informasinya K dikenakan pasal berlapis.
Selain pasal perlindungan anak, dia juga dikenai pelanggaran kode etik profesi karena mnikah secara siri.
Sementara itu, AKBP Wahyu Hidayat selaku Kasubdit Asusila Ditreskrimum Polda Jatim membenarkan K yang merupakan oknum anggota Polsek Sawahan itu sekarang ditahan di Polda Jatim. Hanya saja secara administratif tetap tercatat sebagai tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"K tetap tahanan Polres Tanjung Perak. sedangkan Polda Jatim tidak menangani namun tersangka di tahan di sini," tandasnya.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, K dilaporkan melakukan kekerasan seksual selama bertahun-tahun kepada anak tirinya yang kini duduk di bangku kelas 3 SMP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.