Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Petugas Gabungan Menyita Balon Udara Sebelum Diterbangkan di Wilayah Tulungagung Selatan

Polsek Besuki bersama PLN UPT Madiun dan TNI melakukan razia balon terbang yang akan diterbangkan warga.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Razia balon udara yang dilakukan petugas gabungan di wilayah Tulungagung Selatan 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mengatakan razia juga dilakukan di wilayah Kecamatan Bandung.

Di wilayah ini petugas gabungan juga menemukan 7 balon udara yang belum sempat diterbangkan.

“Ada 7 balon yang kami amankan di Kecamatan Bandung. Selain itu ada 2 petasan kami sita di Kecamatan Besuki,” ungkapnya.

Mujiatno menambahkan, balon udara bisa memicu pemadaman listrik dalam skala luas.

Jika ini terjadi, maka kerugian yang timbul akan sangat besar karena banyak industri maupun kehidupan warga yang terganggu.

Balon udara juga berisiko menimbulkan kebakaran jika mengenai rumah warga.

“Balon udara biasanya turun ketika api yang dibawanya mengecil. Kalau jatuh di atas rumah warga, risikonya kebakaran,” tegasnya.

Selain itu pelakunya juga bisa dijerat menggunakan Undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51.

Pasal ini memberi ancaman sanksi sebesar Rp 2,5 miliar  atau hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sebelumnya Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi telah mengeluarkan larangan menerbangkan balon udara.

“Razia gabungan ini bentuk tindak lanjut atas himbauan Bapak Kapolres itu,” pungkas Mujiatno.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved