Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Pria di Blitar Gelapkan Truk Milik Perusahaan, Tetapi Mengaku Dibegal

Tiga orang terlibat menggelapkan truk milik perusahaan dengan modus mengaku jadi korban begal.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Polisi menunjukkan barang bukti dan para tersangka kasus kejahatan jalanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024 di Polres Blitar, Jumat (12/4/2024).    

Polisi menangkap tiga pelaku, yaitu, HSM (42), EY (34) dan EZ (40), semuanya warga Blitar dalam kasus tersebut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, tiga set pakaian dan satu foto tangkapan layar bukti transfer dari korban kepada para pelaku sejumlah Rp 15 juta.

Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni, mengaku sebagai debt collector salah satu perusahaan pembiayaan kepada korban yang menunggak pembayaran angsuran mobil.

Para pelaku menggunakan kekerasan dan memaksa korban mengeluarkan sejumlah uang.

Pelaku berjanji akan melepas korban dan menyerahkan kembali mobil kepada korban setelah membayar sejumlah uang.

"Motif pelaku dalam melakukan aksi ini, yaitu, untuk mendapatkan keuntungan ekonomi guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk mengkonsumsi narkoba," kata Wiwit.

"Karena, kami menemukan barang bukti sabu saat menangkap pelaku EY dan EZ di daerah Trenggalek," lanjut Wiwit.

Menurut Wiwit, para pelaku sudah beroperasi lebih kurang selama 10 tahun. Para pelaku juga residivis dalam perkara yang sama.

"Para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved