Perampokan di Mangliawan Pakis

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Mangliawan Pakis Malang Mengaku Butuh Uang Untuk Modal Nikah

Pelaku perampokan disertai pembunuhan di dusun Wendit, desa Mangliawan, kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mengaku butuh uang untuk modal nikah. 

Editor: eben haezer
purwanto
Kakak beradik pelaku perampokan disertai pembunuhan di Mangliawan, kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, saat dihadirkan dalam press conference di Polres Malang 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pelaku perampokan disertai pembunuhan di dusun Wendit, desa Mangliawan, kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mengaku butuh uang untuk modal nikah. 

Hal itu yang membuat keduanya, M Wakhid Hasyim (29) dan adiknya, Iqbal Faisal Amir (28), tega merampok rumah tetangganya, bahkan membunuh korban. 

Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih dalam press conference yang digelar Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Identitas 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Mangliawan Pakis Malang, Masih Anak-anak Muda

Kata Kompol Imam, mereka diamankan pada Sabtu (30/3/2024) di rumahnya. Sebagaiamana diketahui, rumah korban dengan tersangka masih satu desa hanya beda RW.

"Untuk mengungkap kasus ini, Satreskrim Polres Malang telah membentuk tim khusus untuk melalukan penyelidikan dan olah TKP serta pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Imam.

Usai dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur sepanjang 20 sentimeter, sebuah dozbook HP Oppo, satu unit DVR CCTV milik tetangga, satu unit Honda Beat nopol N 6601 EDS dan beberapa barang bukti lainnya.

Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui melakukan tindakan pencurian di rumah Ester Sri Purwaningsih (69) dan membunuh Agus Sri Iswanto (60).

"Untuk motifnya, tersangka ini mengaku membutuhkan uang untuk biaya menikah dan untuk membayar utang," jelasnya.

Dikatakan Imam, dalam waktu dekat Iqbal selaku adik dari Wakhid ini akan melangsungkan pernikahan. Sehingga ia membutuhkan biaya tersebut.

Kemudian, Wakhid saat ini terlilit utang senilai Rp5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan, hasil perampokan yakni uang tunai senilai Rp700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban telah lenyap.

"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahu.

Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved