Operasi Ketupat Semeru 2024

Miras hingga Narkoba Hasil Operasi Pekat Polres Trenggalek Dimusnahkan

Polres Trenggalek memusnahkan barang bukti narkoba, ribuan liter minuman keras, dan knalpot brong hasil operasi Pekat Semeru 2024

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Pemusnahan minuman keras dan narkoba hasil operasi pekat semeru 2024 di Polres Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Trenggalek memusnahkan barang bukti narkoba, ribuan liter minuman keras, dan knalpot tak sesuai spesifikasi teknis, Rabu (3/4/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024 yang digelar pada bulan Maret 2024 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jajaran Polres Trenggalek.

"Total Miras yang kami musnahkan sebanyak 1.388 Liter ditambah 20 Jeriken, Narkoba berupa Sabu 35.14 gram dan 2.140 butir Okerbaya dan Knalpot tidak sesuai spesifikasi sebanyak 15 buah," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Rabu (3/4/2024).

Menurut Gathut, mengonsumsi minuman keras, narkoba, dan menggunakan knalpot brong pada kendaraan dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas maupun kriminalitas dan kejahatan lainnya.

Untuk itu, Polres Trenggalek menggelar Operasi Pekat dan KRYD sebagai upaya menciptakan kondusivitas dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Khusus untuk kasus narkoba, Polres Trenggalek mengamankan 9 tersangka dari 8 kasus pengedaran narkoba yang mana satu diantaranya adalah residivis.

Dari 8 kasus tersebut, 4 tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kecamatan Watulimo, lalu Kecamatan Dongko, Kecamatan Panggul, Kecamatan Suruh, dan Kabupaten Tulungagung.

"Mulai tanggal 4 sampai 16 April 2024, kita juga menggelar Operasi Ketupat Semeru 2024 dalam rangka pengamanan Lebaran," tambah Gathut.

Tempat ibadah, destinasi wisata, serta jalur arus mudik dan balik akan menjadi perhatian pengamanan Polres Trenggalek.

Pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan secara simbolis oleh Forpimda Trenggalek, mulai dari Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, lalu Dandim 0806 Trenggalek Letkol Czi Yudo Aji Susanto, Kajari Trenggalek Akbar Yahya, dan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved