Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warga Menyegel Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Desa Kedungcangkring Tulungagung

Belum Berizin, Pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung disegel warga.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tower telekomunikasi di desa Kedungcangkring, kecamatan Pagerwojo, Tulungagung yagn disegel warga 

Keberadaan tower ini terendus setelah ada aduan dari masyarakat.

Informasi dari internal Pemkab Tulungagung menyebut, pembangunan tower tanpa izin sudah lazim dilakukan.

Biasanya pembuat tower lebih dulu mendapatkan lokasi dan langsung membangunnya.

Bersamaan dengan proses pembangunan, pembuat tower mulai mengajukan perizinan.

"Mikirnya nanti izinnya keluar, towernya langsung siap beroperasi,"  ungkap sumber ini.

Cara ini memang efektif karena tidak ada tower yang akhirnya ditolak atau dibongkar.

Sumber ini mencontohkan tower di Desa Beji Kecamatan Boyolangu, di Sine Kecamatan Kaldiawir, maupun di Desa Bendiljati Kulon, Kecamatan Sumbergempol.

Semua tower itu memang sempat disegel karena tidak mengantongi izin saat pengerjaan sudah setengah jalan.

Namun pada akhirnya proyek pembangunan tower bisa dilanjutkan setelah izin sudah jadi.

"Jadi memang untung-untungan, kalau rame tinggal disegel nanti dilanjut kalau izinnya keluar. Kalau tidak ada yang protes, tower bisa beroperasi sebelum izinnya keluar," katanya.

Sejauh ini tower-tower yang pernah disegel beroperasi sepenuhnya, dan tidak ada yang dibongkar.

Secara aturan, izin pembangunan tower harus diurus lebih dulu sebelum pembangunan dimulai.

Termasuk mendapatkan persetujuan dari warga sekitar yang mendapat risiko dengan keberadaan tower ini.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved