Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Warga Menyegel Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Desa Kedungcangkring Tulungagung
Belum Berizin, Pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung disegel warga.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung disegel warga.
Pemberhentian paksa proses pembangunan dilakukan karena menara telekomunikasi ini belum mengantongi izin.
Pantauan di lapangan, penyegelan ini sebenarnya terlambat dilakukan.
Sebab tower ini sudah berdiri sempurna di atas lahan aset Desa Kedungcangkring.
Bahkan meski sudah disegel, masih ada sejumlah pekerja yang beraktivitas, Sabtu (30/3/2024).
Mereka memasang kabel listrik untuk penyuplai daya ke menara telekomunikasi ini.
Lokasi tower ada di tengah kawasan persawahan, jauh dari permukiman warga.
Para pekerja memasang kabel di lokasi tower, lalu menarik kabel ke dekat permukiman warga, sebelum dihubungkan dengan aliran listrik PLN.
Karena lokasinya jauh, para pekerja juga memasang tiang penyangga kabel berupa potongan bambu.
Sebuah papan segel dengan logo TNI (Kodam V Brawijaya), Polri (Polda Jatim) dan Pemkab Tulungagung teronggok di pondasi tower.
Secara teknis pembangunan menara telekomunikasi ini tidak ada masalah.
"Masalahnya tidak ada izin sama sekali. Kami segel selama belum ada izin," ujar Sekretaris Satpol PP Tulungagung, Mohammad Ardian Chandra.
Terkait aktivitas pekerja selama masa penyegelan, Chandra akan memberi peringatan kepada pelaksana proyek tower itu.
Sebelumnya pembangunan tower ini terkesan dilakukan diam-diam karena jauh dari permukiman.
Lokasinya ada di wilayah pegunungan, di tengah lahan tebu.
Keberadaan tower ini terendus setelah ada aduan dari masyarakat.
Informasi dari internal Pemkab Tulungagung menyebut, pembangunan tower tanpa izin sudah lazim dilakukan.
Biasanya pembuat tower lebih dulu mendapatkan lokasi dan langsung membangunnya.
Bersamaan dengan proses pembangunan, pembuat tower mulai mengajukan perizinan.
"Mikirnya nanti izinnya keluar, towernya langsung siap beroperasi," ungkap sumber ini.
Cara ini memang efektif karena tidak ada tower yang akhirnya ditolak atau dibongkar.
Sumber ini mencontohkan tower di Desa Beji Kecamatan Boyolangu, di Sine Kecamatan Kaldiawir, maupun di Desa Bendiljati Kulon, Kecamatan Sumbergempol.
Semua tower itu memang sempat disegel karena tidak mengantongi izin saat pengerjaan sudah setengah jalan.
Namun pada akhirnya proyek pembangunan tower bisa dilanjutkan setelah izin sudah jadi.
"Jadi memang untung-untungan, kalau rame tinggal disegel nanti dilanjut kalau izinnya keluar. Kalau tidak ada yang protes, tower bisa beroperasi sebelum izinnya keluar," katanya.
Sejauh ini tower-tower yang pernah disegel beroperasi sepenuhnya, dan tidak ada yang dibongkar.
Secara aturan, izin pembangunan tower harus diurus lebih dulu sebelum pembangunan dimulai.
Termasuk mendapatkan persetujuan dari warga sekitar yang mendapat risiko dengan keberadaan tower ini.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
tower telekomunikasi di Tulungagung disegel warga
Desa Kedungcangkring
warga segel tower telekomunikasi
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.