Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Kepala PPN Prigi Sebut Baru 35 Persen Nelayan Memiliki Dokumen Lengkap Untuk Syarat Melaut

Pelabuhan Perikanan Prigi (PPN) Trenggalek menyebut baru 35 persen nelayan Prigi yang telah melengkapi dokumen sebagai persyaratan melaut

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/aflahul abidin
Kapal-kapal nelayan di Pantai Prigi Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi tengah mendorong para nelayan agar melengkapi dokumen - dokumen persyaratan melaut, Jumat (29/3/2024).

Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Ririn Sugihariyati mengatakan saat ini baru 35 persen kapal di PPN Prigi yang memiliki dokumen lengkap.

Sementara jumlah kapal nelayan penangkap ikan di PPN Prigi mencapai 600 unit.

Baca juga: Kepala PPN Prigi Sesalkan Masih Banyak Nelayan yang Abaikan Alat Keselamatan Saat Melaut

"Waktu awal saya datang itu sekitar 28 persen kapal yang memiliki dokumen lengkap sekarang sudah 35 persen," kata Ririn.

Penerbitan dokumen - dokumen tersebut memang tidak mudah karena menurut Ririn dokumen kapal tidak hanya diterbitkan oleh Kementerian Kelaut dan Perikanan RI (KKP) tapi juga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"Kami berusaha untuk koordinasi dengan instansi terkait karena dokumen kapal tidak hanya dari KKP saja, tapi juga dari KSOP, jadi kita koordinasi juga dengan KSOP Probolinggo," lanjutnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan bagi nelayan tangkap ikan berupa dokumen yang perlu dibawa saat melaut.

Jika sebelumnya ada 16 dokumen yang harus dibawa, kini hanya perlu membawa 3 dokumen saat berlayar yaitu Surat izin penangkapan ikan, surat izin berlayar dan surat laik operasi (SLO).

Dengan keberadaan kelengkapan dokumen tersebut juga diharapkan nelayan sudah memenuhi standar kelaikan berlayar sehingga kecelakaan laut (Laka Laut) pun bisa diminimalisasi.

Menurut Ririn, penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) juga hanya bisa diterbitkan jika dokumen - dokumen yang lain terpenuhi.

"Jadi (nelayan) lapor dulu (sebelum berlayar), lalu dicek baru diterbitkan SPBnya, itupun kalau izin-izinnya lengkap," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved