Sabtu, 11 April 2026

Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Hore, Bupati Trenggalek Diskon Retribusi Pedagang Pasar hingga 75 Persen

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memberikan kebijakan tarif retribusi murah pasar daerah

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
RETRIBUSI - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengumumkan pengurangan retribusi pelayanan pasar di Trenggalek Smart Center di Komplek Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (12/8/2025). Bupati memberikan penurunan retribusi hingga 75 persen. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memberikan kebijakan tarif retribusi murah pasar daerah di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (12/8/2025).

Mas Ipin, sapaan akrabnya memberikan diskon retribusi mulai dari 1 persen hingga 75 persen yang disesuaikan berdasarkan lokasi pasar, jenis lapak, hingga golongan lapak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar yang ditandatangani 24 Juni 2025.

Perbup tersebut muncul setelah terjadi penolakan atas kenaikan tarif retribusi pasar daerah sebagaimana yang tertuang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Paket kebijakan ekonomi yang kita ambil dalam rangka menggairahkan dan membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat, adapun besaran retribusi ini penurunannya 1-75 persen," kata Mas Ipin, Selasa (12/8/2025).

Penurunan retribusi tersebut berlaku bagi semua wajib retribusi tanpa pengajuan permohonan.

Penurunan retribusi terbesar diberikan bagi wajib retribusi di Lantai 1 Pasar Pon hingga 75 persen. Misalnya saja di Blok A, sebelum ada kebijakan tersebut wajib retribusi harus membayar retribusi hingga 12.500.000 per tahun.

Baca juga: Sidarling, Kerja Sama PN Tulungagung dan Pemkab Mendekatkan Layanan ke Masyarakat

Namun dengan adanya keputusan bupati tersebut tarif retribusi setelah pengurangan menjadi Rp 3.125.000 per tahun.

"Monggo seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar lebih semangat lagi dan semoga pasar - pasar kita juga makin ramai, pertumbuhan ekonomi semakin semarak," tegasnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved