Kapal Pecah di Teluk Prigi Trenggalek
Kepala PPN Prigi Sesalkan Masih Banyak Nelayan yang Abaikan Alat Keselamatan Saat Melaut
Kepala PPN Prigi Trenggalek menyesalkan masih banyaknya nelayan yang mengabaikan faktor keselamatan sebeum melaut.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Ririn Sugihariyati ikut prihatin atas terjadinya Kecelakaan Laut (Laka Laut) yang terjadi di Teluk Prigi.
Laka Laut yang terjadi Selasa (26/3/2024) tersebut menyebabkan Kaseri (59), seorang nahkoda Perahu Nelayan Pancing Ulur Rizky Barokah meninggal dunia.
Selain itu, seorang anak buah kapal (ABK), Suprayitno (46) masih hilang.
Baca juga: Kapal Pecah di Teluk Prigi Trenggalek: Satu Nelayan Hilang, Satu Lainnya Meninggal
Ririn menyebutkan setiap tahun selalu terjadi Laka Laut yang menimpa nelayan Teluk Prigi dan menimbulkan korban jiwa.
Salah satu penyebabnya adalah nelayan yang enggan memakai alat keselamatan terutama life jacket atau baju pelampung.
"Kami sudah berusaha bekerja sama dengan instansi terkait dan selalu mensosialisasikan terkait alat keselamatan, tapi memang nelayan di PPN Prigi keberatan kalau membawa alat keselamatan," kata Ririn, Rabu (27/3/2024).
Menurut Ririn, nahkoda dan semua anak buah kapal (ABK) kapal di bawah 5 Groos Ton wajib membawa baju pelampung sejumlah orang yang ada di kapal tersebut.
Selain itu kapal tersebut harus membawa pelampung minimal separuh dari jumlah ABK.
"Tapi nelayan merasa ribet membawa life jacket tersebut, selain itu juga mengurangi ruang di kapalnya," lanjutnya.
Menurut Ririn, banyak juga nelayan yang tidak lapor ke Syahbandar sebelum melaut. Padahal jika nelayan tersebut lapor maka petugas akan memeriksa semua perlengkapan, dan jika sudah sesuai SOP (standard operating procedur) maka akan diterbitkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar).
Selain itu, PPN Prigi juga aktif mensosialisasikan keselamatan pelayaran terutama untuk kapal perikanan.
"Sebelum Cp (Koefisien prismatik) keluar, kapal di atas 5 GT harus ada SKKPnya (sertifikat kelayakan kapal penangkap ikan), harus laik laut, dan harus kami cek sebelum Cp keluar," ucap Ririn.
Namun kembali lagi, masih banyak nelayan Teluk Prigi yang mengesampingkan keselamatan berlayar karena dianggap terlalu merepotkan.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
Editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.