Berita Terbaru Kota Blitar

Polisi Tangkap 2 Pelajar di Kota Blitar yang Menjual Bahan-bahan Untuk Membuat Mercon

Polisi menangkap 2 pelajar yang menjual bahan-bahan untuk membuat mercon atau petasan. Pelaku mengaku beli dari Kediri

Editor: eben haezer
ist
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penjualan obat mercon di Polres Blitar Kota, Kamis (28/3/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap dua kasus penjual bubuk petasan atau obat mercon saat Ramadan 2024 ini.

Dari dua kasus itu, polisi mengamankan dua pelaku yang masih berstatus pelajar dan menyita barang bukti 3 kilogram bubuk petasan.

Kedua pelaku, yaitu, YN (17) asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dan Z (17) asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

"Dalam rangka Operasi Pekat, kami mengungkap dua kasus penjualan bubuk petasan. TKP-nya di Wonodadi dan Ponggok. Kedua pelakunya masih anak-anak berstatus pelajar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Kamis (28/3/2024).

Danang mengatakan, pengungkapan kasus penjualan obat petasan di Kecamatan Wonodadi dilakukan pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Polisi mengamankan pelaku anak, YN.

Barang bukti yang disita dari YN, antara lain, satu unit ponsel, 4 kantong plastik, 2 kilogram bubuk petasan dan 55 gulungan petasan.

"Dia membeli bubuk petasan untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan," ujar Danang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli bubuk petasan dari wilayah Kediri. Pelaku mendapatkan informasi penjual bubuk petasan dari media sosial.

Pelaku langsung membeli 4 kilogram bubuk petasan. Pelaku membeli bubuk petasan dengan harga sekitar Rp 230.000 per kilogram.

Pelaku mendapat untung sekitar Rp 50.000 tiap penjualan 1 kilogram bubuk petasan.

"Dari 4 kilogram bubuk petasan yang dibeli, pelaku sudah menjual sebanyak 2 kilogram," kata Danang.

Sementara itu, pengungkapan kasus penjualan bubuk petasan di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar juga dilakukan pada Jumat (22/3/2024) pukul 23.30 WIB.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan Z serta menyita barang bukti berupa ponsel, kantong plastik dan 1 kilogram obat mercon.

"Modus pengungkapan kasus kedua juga sama dengan kasus pertama. Pelaku menjual bubuk petasan untuk mendapat untung dan dinyalakan saat Lebaran. Karena kedua pelaku masih anak-anak, kami tidak menahannya, tapi kasus tetap jalan," katanya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved