Berita Terbaru Kabupaten Bangkalan

Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun, AKD Bangkalan Yakin Lebih Banyak Ruang Membangun Desa

Asosiasi Kepala Desa Bangkalan menilai diperpanjangnya masa jabatan kades menjadi 8 tahun akan memberi lebih banyak ruang untuk membangun desa

Editor: eben haezer
ist
Para kepala desa (Kades) dari seluruh Indonesia menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI untuk menuntut revisi UU Desa, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - DPR RI telah mengesahkan perubahan UU tentang Desa yang mengatur jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. 

Pengesahan UU Nomor 6 tahun 2014 ini dittapkan Kamis (28/3/2024).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bangkalan, Jayus Salam mengungkapkan, disahkannya UU tersebut merupakan salah satu perjuangan para kepala desa bukan hanya di Kabupaten Bangkalan melainkan para kepala desa di seluruh Indonesia. 

“Kami melihat politik di desa dengan politik yang ada di kota maupun provinsi kan berbeda, dikarenakan komplek sekali. Artinya polemik-polemik yang di bawah ini tidak bisa terselesaikan dalam satu tahun,” ungkap Jayus. 

Jayus yang juga menjabat Kepala Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi itu menjelaskan, 6 tahun masa jabatan sebelumnya bagi kepala desa, dua tahun di antaranya dihabiskan untuk menyelesaikan masalah dan polemik, menyelaraskan antara pihak pemenang dengan lawan berikut pendukungnya.

“Tidak cukup waktu (6 tahun jabatan) untuk membangun. Karena mayoritas pola pikir masyarakat di bawah, tentunya di desa, terhadap pemerintahan masih belum banyak menyadari. Bukan tidak tahu, belum menyadari kalau kemenangan seorang pemimpin di desa itu bukan kemudian hanya untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Melainkan untuk masyarakat desa secara keseluruhan,” jelas Jayus.

Untuk itu, lanjutnya, ketika ada kemungkinan dari 6 tahun jabatan menjadi 8 tahun, para kepala desa mengusulkan. Dengan harapan, meminimalisir konflik antar pendukung sehingga layanan terhadap masyarakat bisa lebih maksimal.

“Dengan masa jabatan 8 tahun ini, kami lebih banyak ruang  untuk bisa membangun dan melayani masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mensejahterakan. Selain itu, pemerintah bisa menghemat energi dan biaya,” tutur Jayus.

Disinggung apakah bertambahnya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun akan menambah beban bagi kepala desa dengan kompleksitas masyarakat, implementasi anggaran dan kebijakan?.

“Sudah pasti itu akan menambah beban kepala desa. Namun jika kepala desa menyadari bahwa beban ini menjadi salah satu amanah dari negara. Negara memberikan banyak ruang untuk kami memimpin di desa, menyelaraskan tujuan negara, yakni mensejahterakan masyarakat,” pungkas Jayus. 

(ahmad faisol/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved