Berita Terbaru Kabupaten Bangkalan

ASN Pemkab Bangkalan Kini Diwajibkan Baca Basmallah dan Shalawat Sebelum Berkegiatan

Para ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan kini diwajibkan membaca Basmallah, Shalawat, dan doa sebelum memulai semua rutinitas pekerjaan. 

Editor: eben haezer
ahmad faisol
BANGKALAN RELIGIUS : Bupati Bangkalan, Lukman Hakim bersama sejumlah tokoh ulama dan habaib dalam kesempatan Takbir Akbar di depan Pendapa Agung, Senin (21/7/2025) malam. Momen itu menjadi tonggak diterbitkannya surat edaran yang mewajibkan semua ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan membaca Basmalah, Shalawat, dan ditutup doa sebelum memulai rutinitas kegiatan di masing-masing OPD 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BANGKALAN - Para ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan kini diwajibkan membaca Basmallah, Shalawat, dan doa sebelum memulai semua rutinitas pekerjaan. 

Kewajiban ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Bangkalan tertanggal 22 Juli 2025. 

Surat Edaran Bupati Bangkalan itu terkait dengan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Shalawat. 

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim mengungkapkan, keberadaan surat edaran itu menjadi salah satu upaya Pemkab Bangkalan dalam mengimplementasikan perwujudan Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Shalawat dalam kegiatan-kegiatan rutin di masing-masing lingkungan dinas atau perkantoran.

“Surat edaran itu merupakan ajakan atau bagaimana setiap instansi atau OPD (organisasi perangkat daerah) sebelum melaksanakan tugas, harus diawali dengan bacaan Basmalah, dzikir dan shalawat di setiap instansi,” ungkap Lukman, Selasa (22/7/2025).

Surat edaran itu terbit beberapa jam setelah Pemkab Bangkalan menggelar Takbir Akbar di depan pendapa agung pada Senin (21/7/2025) malam.

Dalam kesempatan yang berlangsung hingga jelang waktu dini hari itu, berkumpul sejumlah tokoh ulama dan habaib.

“Ini momentum, kami sempat berkonsultasi dengan para tokoh ulama dan habaib sekaligus meminta restu, agar implementasi Perda Dzikir dan Shalawat bisa terlaksana di Kabupaten Bangkalan. Kami awali dari lingkungan perkantoran pemkab, bagi non muslim silahkan sesuaikan dengan keyakinan masing-masing,” pungkasnya.

Pengasuh Ponpes Syaikhona Cholil, KH Mohammad Nasih Aschal mengapresiasi langkah Bupati Lukman melalui surat edaran sebagai upaya menerapkan Perda Dzikir dan Shalawat dalam kegiatan rutin para ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan.  

“Tentu kami bersyukur Bahwa Bangkalan yang memang dikenal sebagai daerah yang religius, di dalamnya terdapat para ulama, kyai, dan habaib. Sehingga keberadaan surat edaran untuk mengimplementasikan Perda Dzikir dan Shalawat merupakan bentuk pengakuan yang diberikan pemerintah, kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan pemkab,” ungkap Kyai Nasih.

Ia juga berpesan dan mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga Bangkalan dari perilaku-perilaku menyimpang terutama dalam konteks keagamaan. Sehingga menjadikan Bangkalan sebagai kabupaten yang tetap religius dan baidatun thoyyibatun wa robbun ghofur atau Bangkalan sebagai daerah yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya. 

“Esensi dari surat edaran itu membangun harmoni, memang salah satunya dengan membaca shalawat. Bahwa dengan membaca shalawat kita menjadi sejuk dan dingin. Dengan suasana yang sejuk dan dingin, insya Allah pembangunan Bangkalan berjalan lancar,” pungkas salah searing dzurriyah Syaichona Cholil itu.

Hal senada disampaikan Ketua PCNU sekaligus MUI Kabupaten Bangkalan, KH Makki Nasir.

Ia mengapresiasi terbitnya surat edaran itu karena sudah ada dasar hukumnya dalam tata negara.

“Bahwa perda harus diimplementasikan, perda ikon Dzikir dan Shalawat. Alhamdulillah sudah ada edaran yang dimulai dari lingkungan birokrasinya untuk memulai aktivitasnya dengan berdzikir dan membaca shalawat,” ungkap Kyai Makki..

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved