Breaking News

Berita Terbaru Kota SUrabaya

Jelang Hari Jadi Kota Surabaya, Pemkot Bebaskan Denda PBB hingga 31 Maret 2024

Peringati Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, Pemkot Surabaya membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan sampai 31 Maret 2024.

Editor: eben haezer
ist
pelayanan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Pemkot Surabaya menyiapkan program pembebasan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Maret 2024. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkot Surabaya menyiapkan program pembebasan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terobosan tersebut dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731.

Program ini berlangsung hingga hingga 31 Maret 2024 mendatang.

"Program pembebasan denda ini untuk tunggakan PBB tahun 1994 hingga 2023," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati.

Febri mengingatkan, pajak dari masyarakat berkontribusi dalam menuntaskan pembangunan Surabaya, baik sektor pembangunan infrastruktur jalan, saluran maupun pengelolaan sampah.

"Pendapatan (daerah) digunakan membangun rumah kita, Surabaya menjadi indah, bersih dan tertata. Semua itu berasal dari beberapa komponen PAD (Pendapatan Asli Daerah), yang di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ujar dia.

Tahun ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya mencapai Rp10,9 triliun. Sebanyak 64 persen berasal dari pendapatan asli daerah. Sedangkan sisanya, berasal dari dana transfer pemerintah pusat.

"Kalau komponen 64 persen tidak kita create dari awal, mengusahakan dan menginformasikan kepada masyarakat dengan baik, maka bisa dibayangkan belanja tidak bisa dibayar," katanya.

Dari total APBD Surabaya, PBB ditargetkan dapat menyumbang sekitar Rp1,6 triliun. Target kami, sekitar 25 persen dari 64 persen," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya ini.

Apabila ada wajib pajak yang mengalami kesulitan soal perpajakan, pihaknya siap membantu memberikan solusi. "Monggo (silahkan) hubungi kami atau datang ke kantor kami, kami siap membantu. Insyaallah solusi terkait kesulitan perpajakan itu ada," tuturnya.

Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftachul Jannah menjelaskan, bahwa metode pembayaran PBB bisa dilakukan melalui banyak cara. Di antaranya datang langsung ke kantor Bapenda atau melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak.

"Jadi masyarakat bisa datang ke Kantor Bapenda di Jalan Jimerto atau melalui 5 UPTB kami yang lokasinya tersebar di lima wilayah Kota Surabaya," kata Mifta.

Selain lewat UPTB, Mifta menambahkan jika pembayaran PBB dapat dilakukan wajib pajak melalui beberapa mitra yang tersedia. Di antaranya, melalui merchant, layanan digital, hingga bank yang telah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.

"UPTB kami juga menyediakan pelayanan secara mobile keliling. Jadi, tidak hanya melayani pembayaran, tapi wajib pajak juga bisa konsultasi. Satu UPTB itu menyasar tiga kelurahan dalam setiap hari," pungkasnya. 

(bobby c koloway/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved