Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

3 Desa di Tulungagung Masuk Proses Hukum Tindak Pidana Korupsi, Pj Bupati Ingatkan Kades Lain

3 Desa Masuk Proses Hukum Tindak Pidana Korupsi, Pj Bupati Tulungagung Ingatkan Kades Lain Untuk Patuh Pada APIP

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
David Yohanes
Heru Suseno Pj Bupati Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah memproses dugaan tindak pidana korupsi di 3 desa di Kabupaten Tulungagung.

Tiga desa itu adalah Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol, Batangsaren Kecamatan Kauman dan Tanggung Kecamatan Campurdarat.

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengaku sudah menerima laporan terkait proses hukum yang berjalan di 3 desa itu.

"Memang ternyata itu kasus lama dan sudah pernah difasilitasi oleh APIP  (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah). Sudah pernah diingatkan untuk diselesaikan," ungkap Heru.

Menurutnya, APIP telah memberi peringatan Kepala Desa (Kades) jika ada temuan potensi pidana penyalahgunaan keuangan desa.

APIP juga memberikan rekomendasi untuk menyelesaikannya, seperti mengembalikan potensi kerugian keuangan negara.

Namun rekomedasi itu tidak diikuti oleh Kades sehingga ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Sepertinya Kades tidak merespons dengan baik, akhirnya masuk ke penyelidikan," sambung Heru.

Lanjutnya, APH juga selalu berkoodinasi dengan APIP jika menemukan potensi kerugian keuangan negara.

APIP yang kemudian memberi pembinaan dan rekomendasi, agar temuan itu tidak menjadi masalah hukum.

Jika rekomendasi APIP tidak dilaksanakan, maka APH meningkatkan penanganan perkara menjadi penyelidikan.

"Temuan APH pasti disampaikan ke APIP karena sudah ada kerja sama. Di sinilah sebenarnya peluang  untuk penyelesaian perkara," tegas Heru.

Heru pun mengingatkan kepada para Kades untuk selalu mendengarkan APIP.

Jika ada ketidaksesuaian penggunaan keuangan desa, segera perbaiki atau kembalikan.

Cara ini sebenarnya menjadi upaya pencegahan agar para Kades tidak terjerat tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved