Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

3 Desa di Tulungagung Masuk Proses Hukum Tindak Pidana Korupsi, Pj Bupati Ingatkan Kades Lain

3 Desa Masuk Proses Hukum Tindak Pidana Korupsi, Pj Bupati Tulungagung Ingatkan Kades Lain Untuk Patuh Pada APIP

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
David Yohanes
Heru Suseno Pj Bupati Tulungagung. 

"Untuk desa-desa lain, segera selesaikan jika ada temuan APIP,"  pungkasnya.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan audit dugaan kerugian negara di Desa Tambakrejo.

BPKP menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 540 juta karena penyalahgunaan ABPDes tahun 2020-2022.

Salah satu modus yang ditemukan adalah dana penyertaan modal ke BUMDes dan pengadaan fiktif.

Sementara di Desa Batangsaren, BPKP menemukan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 800 juta.

Kerugian sebesar ini didapat dari penyalahgunaan keuangan desa dari tahun 2014 hingga 2019.

Kejari Tulungagung telah meningkatkan status perkara di kedua desa ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kejaksaan akan melaksanakan ekspose atau gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Sementara di Desa Tanggung, Kejari Tulungagung meningkatkan dari pengumpulan bahan keterangan menjadi penyelidikan.

Kejaksaan menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan sejumlah proyek fisik di desa ini.

Diduga banyak proyek yang anggarannya di-markup dari tahun 2017 hingga 2019.

Kejaksaan akan menggandeng Inspektorat atau BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul. (David Yohanes)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved