Selasa, 21 April 2026

Berita Terbaru Kota Blitar

Polisi Tangkap 2 Pencuri Peralatan Musik Milik Gereja di Kota Blitar

Polisi menangkap 2 orang pelaku pencurian alat musik milik sebuah gereja di Jl Simpang Sumatera, Kota Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian peralatan musik di tempat ibadah di Polres Blitar Kota, Jumat (15/3/2024).  

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk dua pelaku pencurian peralatan musik Gereja di Jl Simpang Sumatera, Kota Blitar.

Kedua pelaku, yaitu, MR (52), warga Sukorejo, Kota Blitar dan DK (43), warga Kedungkandang, Kota Malang.

"Pelakunya sebenarnya tiga orang, yang sudah tertangkap dua orang, satu orang lagi masih buron," kata Waka Polres Blitar Kota, I Gede Suartika, Jumat (15/3/2024).

Aksi pencurian itu terjadi pada 25 Februari 2024. Tetapi, pengurus Gereja baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut pada 2 Maret 2024.

"Pada saat jemaat Gereja hendak berlatih bernyanyi kaget peralatan musiknya hilang semua, hanya tersisa speaker saja," ujarnya.

Pengurus Gereja curiga peralatan musik hilang dicuri. Karena, bagian plafon Gereja ada yang jebol.

Akhirnya pengurus Gereja melaporkan peristiwa itu ke Polres Blitar Kota.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tidak sampai 2x24 jam, Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap pelaku. Kedua pelaku ini residivis," katanya.

Menurut Gede, para pelaku sudah mengintai lokasi sebelum melakukan aksi pencurian. Bahkan, pelaku sempat 3 kali survei ke lokasi.

Pelaku masuk lewat pintu belakang, lalu naik ke atap Gereja. Selanjutnya, pelaku menjebol atap dan plafon untuk masuk ke dalam Gereja.

Para pelaku mengambil peralatan musik mulai gitar, bass, keyboard, mixer, laptop dan kabel di dalam Gereja.

Para pelaku mengeluarkan barang dari dalam Gereja secara estafet menggunakan kursi ditumpuk.

Sesampai di luar, pelaku memasukkan peralatan musik ke karung kemudian dipanggul menyusuri pinggir sungai sampai dekat RS Aminah.

"Setelah itu, barang diangkut menggunakan gerobak. Nilai total kerugian yang dialami Gereja akibat peristiwa pencurian sekitar Rp 30 juta," ujarnya.

Gede menjelaskan, aksi pencurian terungkap setelah polisi menyaru sebagai pembeli alat musik yang dijual pelaku. Saat hendak bertransaksi, polisi membekuk pelaku.

"Mengingat barang bukti ini sangat dibutuhkan tempat ibadah, maka berdasarkan surat permohonan dari Gereja untuk dipinjam pakaikan dulu. Nanti pada saat berkas dinyatakan P 21, akan diambil kembali untuk diserahkan kepada Kejaksaan," katanya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved