Pemilu 2024

KPU Tulungagung Segera Laporkan Putusan Sidang Etik ke Bawaslu, Dua Panwascam Disebut Terlibat Suap

KPU Tulungagung akan melaporkan putusan sidang etik terhadap 2 anggota Panwascam Boyolangu yang diduga menerima suap, kepada Bawaslu

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Majelis etik KPU Tulungagung meminta keterangan salah satu anggota PPK Boyolangu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung memecat salah satu anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Boyolangu.

Dia adalah Divisi Teknis PPK Boyolangu, M Hasan Maskur.

Proses pemecatan dilakukan lewat sidang komisi etik KPU Tulungagung, Kamis (7/3/2024) kemarin. 

Baca juga: KPU Tulungagung Pecat Anggota PPK Boyolangu, Terkait Pergeseran Suara Internal PDIP

Hasan Maskur dipecat karena menggeser 187 suara internal PDI Perjuangan. 

Suara milik partai digeser menjadi suara salah satu Caleg internal PDI Perjuangan.

Dalam sidang etik ini Hasan mengaku menerima order pemindahan suara ini dari dua anggora Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Mereka adalah BE anggota Panwascam Boyolangu dan BA Panwascam Tulungagung (sebelumnya keduanya ditulis dari Boyolangu). 

Menurut Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Tulungagung, Muchamat Amarodin, pihaknya segera melaporkan putusan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung.

Termasuk melaporkan dua nama Panwascam yang disebut selama sidang etik. 

"Karena di luar kewenangan kami untuk memeriksa anggota Panwascam. Biar Bawaslu nanti yang memutuskan," jelas Amar. 

KPU Tulungagung juga segera menggelar rapat untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Masih menurut Amar, kontrak PPK berakhir pada April 2024 atau kurang satu bulan.

Meski demikian pihaknya wajib segera mengisi jabatan yang kosong dengan peringkat ke-6.

"Justru kalau dibiarkan kosong kami yang salah. Karena itu secepatnya harus segera diisi lewat PAW," katanya.

KPU Tulungagung akan berupaya PAW ini dilakukan sebelum tanggal 10 April 2024, agar anggota baru PPK ini berhak atas gaji bulan Maret 2024.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved