Berita Terbaru Kota Kediri
Motif Pemuda di Kediri Racuni Pujaan Hati Pakai Sianida Terungkap, Bakal Ditinggal Menikah
Motif Pemuda di Kediri Tega Racuni Pacar Pakai Sianida Akhirnya Terungkap, akan Ditinggal Menikah Idaman Hati
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Rendy Nicko

Sejumlah barang bukti telah diamankan seperti bekas botol air mineral, sebuah gelas kaca kecil, satu potong pakaian luar dan dalam, celana pendek, bungkus snak, botol miras dan sepeda motor Honda Beat warna merah dan plastik sisa dari potasium.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 81 Undang undang RU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua undang undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 76 D Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan termasuk kejahatan kekerasan seksual.
Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(Didik Mashudi/TribunMataraman.com)
Cegah Stunting Sejak Dini, Kota Kediri Luncurkan Sekolah Siaga Kependudukan |
![]() |
---|
Lapas Kediri Sesak, Puluhan Warga Binaan Dipindah ke Lapas Pemuda Madiun |
![]() |
---|
Distribusi Buku Tabungan Bansos dan Kartu Keluarga Sejahtera Dimulai di Kota Kediri |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Lepas 21 Ribu Peserta Jalan Sehat di Kediri, Tekankan Tolak Pungli di Sekolah |
![]() |
---|
Semarak Lomba Baris Tingkat SMP/MTs Warnai Peringatan HUT RI dan Hari Jadi Kota Kediri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.