Pemilu 2024

Mendadak Caleg PKS Trenggalek Cabut Laporan Keberatan PSU, Begini Alasannya

Caleg DPRD Kabupaten Trenggalek dari Partai PKS, Komarudin mencabut nota keberatan yang diajukan ke Bawaslu, begini penjelasannya

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Sofyan Arif Candra
Caleg DPRD Kabupaten Trenggalek dari Partai PKS, Komarudin mencabut nota keberatan yang diajukan ke Bawaslu, begini penjelasannya 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Trenggalek, Komarudin mencabut nota keberatan yang diajukan ke Bawaslu pada Kamis (29/2/2024) lalu.

Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mencabut nota keberatan atas digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Senin (4/3/2024).

"Sudah ditarik pada Senin (4/3/2024) pukul 13.00 WIB, karena sudah dicabut, Bawaslu Trenggalek tidak melakukan register penanganan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, Selasa (5/3/2024).

Komarudin yang juga Ketua DPD PKS Trenggalek tersebut juga telah bersurat sebagai Caleg bahwa telah menerima hasil PSU di 2 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yaitu di TPS 12 Kelurahan Kelutan, dan TPS 06 Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek.

Baca juga: Puluhan Pekerja Meraung-raung Diduga Kesurupan Massal di Pabrik Rokok Bojonegoro

"Status laporan yang telah dicabut tersebut kita kirimkan balik ke Pak Komarudin bahwa status laporan yang bersangkutan tidak bisa ditindaklanjuti/diregister," lanjutnya.

Hal itu berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Trenggalek Nomor : 035/RT/K.JI-27/3/2024 tertanggal 4 maret 2024, karena Laporan telah dicabut oleh Pelapor, sebagaimana Surat Pencabutan Laporan tanggal 4 Maret 2024.

Komarudin sendiri masih belum mengungkapkan alasan dirinya mencabut nota keberatan tersebut, namun begitu ia membenarkan telah mencabut nota keberatannya.

Diberitakan sebelumnya, Komarudin mengajukan nota keberatan ke Bawaslu atas pelaksanaan PSU di TPS 06 Desa Sukosari, dan PSU di TPS 12 Kelurahan Kelutan yang dilaksanakan pada Rabu (21/2/2024) lalu.

Menurut Komar, sapaan akrabnya, unsur yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan PSU tidak sesuai dengan UU yang ada.

"Seperti di TPS 06 Desa Sukosari, kasusnya ada pemilih (Daftar Pemilih Khusus) yang tidak diberi satu surat suara yaitu surat suara DPRD Kabupaten, tapi kenapa hasil pemungutan suara itu dibatalkan dan dilakukan PSU," ucap Komar yang juga Ketua DPD PKS Trenggalek ini, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya dalam kasus tersebut tidak ada klausul yang menjadi penyebab PSU, sehingga tidak layak dilakukan PSU.

Kesalahan-kesalahan yang terjadi selama pemungutan suara merupakan kesalahan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara.

Jika sampai dilakukan PSU, menurut Komar akan berimbas ke pemilih juga karena di TPS 12 Kelutan tingkat partisipasi masyarakat dalam PSU menurun dibandingkan pemungutan suara tanggal 14 Februari.

Komarudin berharap PSU yang telah dilaksanakan dibatalkan demi hukum begitu juga hasilnya. KPU juga diminta untuk menggunakan hasil pemungutan suara 14 Februari 2024 dan tidak menggunakan hasil PSU.

"Harapannya PSUnya dibatalkan karena sesuatu yang tidak sesuai dengan undang-undang ketika dipaksakan dan dipakai sebagai dasar hukum maka akan cacat," jelas Komar.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved