Pemilu 2024

KPU Trenggalek Siapkan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

KPU Kabupaten Trenggalek akan menyelenggarakan rekapitulasi suara tingkat kabupaten setelah rekapitulasi tingkat kecamatan dinyatakan rampung

Editor: eben haezer
sofyan arif candra
Kabag Ops Polres Trenggalek, Kompol Suyono, bersama Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memastikan rekapitulasi suara tingkat kecamatan telah rampung, Senin (26/2/2024).

Selanjutnya, KPU Kabupaten Trenggalek akan menyelenggarakan rekapitulasi tingkat kabupaten.

Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan sampai saat ini tanggal dan lokasi rekapitulasi tingkat kabupaten belum diputuskan.

"Hari ini kita rapat internal persiapan rapat rekapitulasi tingkat kabupaten, kita rencanakan tanggal 28-29 Februari di Hotel Jaas," kata Gembong, Senin (26/2/2024).

Selain rapat internal dengan komisioner yang lain, KPU Trenggalek juga harus melakukan sinkronisasi terlebih dahulu dengan Bawaslu.

"Semua harus kita pastikan klir, jadi bukan hanya suara, tapi data pemilih disabilitas, jumlah daftar pemilih khusus (DPK), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), termasuk kejadian PSU (Pemungutan Suara Ulang)," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Gembong memastikan rekapitulasi di tiga TPS yang melakukan PSU yaitu TPS 06 Desa Sukosari, lalu TPS 12 Kelurahan Kelutan, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong berjalan dengan lancar.

"Rekapitulasinya kemarin kita susulkan, dan sekarang sudah selesai," ucap Gembong.

Walaupun demikian, Gembong menyadari adanya PSU akan menjadi perhatian khusus saat rekapitulasi tingkat kabupaten nanti, untuk itu KPU harus melakukan sinkronisasi dengan Bawaslu agar saat rekapitulasi tingkat kabupaten bisa berjalan lancar.

Lebih lanjut, Gembong memastikan tidak akan ada lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagaimanapun dinamika yang terjadi pada rekapitulasi tingkat kabupaten nanti.

"Pelaksanaan PSU dibatasi hanya sampai H+10 pemungutan suara, setelah itu hanya ada sengeketa proses dan sengeketa hasil melalui MK (Mahkamah Konstitusi)," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved