Pemilu 2024

Kades Kradinan Tulungagung yang Teriak Yel-yel Dukung Prabowo-Gibran Lepas Dari Jerat Pidana Pemilu

Kades Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Eko Sujarwo yang teriakkan yel-yel dukung Prabowo lepas dari jerat pidana kampanye.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Kades Kradinan, Eko Sujarwo saat diklarifikasi Bawaslu Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Eko Sujarwo lepas dari jerat pidana kampanye.

Sebelumnya Eko terindikasi melakukan kampanye untuk pasangan Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menyatakan, Eko tidak terbukti melakukan kesalahan.

Baca juga: Pakai Kaus Prabowo-Gibran Sambil Serukan Yel-yel, Kades di Tulungagung Mengaku Hanya Spontan

"Kesimpulannya memang belum memenuhi unsur pidana Pemilu," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito.

Pungki memaparkan, pihaknya telah melakukan kajian pada Kamis (22/2/2024) kemarin.

Kajian ini berdasar penyelidikan yang dilakukan Sentra Gakkumdu.

Hasilnya kemudian diplenokan untuk menarik kesimpulan kemungkinan ada tidaknya pelanggaran pidana kampanye.

"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan sejumlah saksi yang ada di lokasi," sambung Pungki.

Lokasi dugaan kampanye itu ada di sebuah warung kopi di luar Desa Kradinan.

Acara itu bersifat spontan dan tidak ada yang mengorganisasi.

Demikian juga kaus Prabowo-Gibran yang dikenakan Eko juga bukan miliknya sendiri.

"Kaus itu milik orang lain yang diberikan ke dia saat itu. Orang-orang yang terekam juga mereka yang biasa ngopi di warkop tersebut," ungkap Pungki.

Eko juga tidak mempengaruhi orang lain untuk mencoblos calon tertentu.

Sikap Kades juga dinilai tidak memenuhi unsur pasal 490 Undang-undang pemilu,  karena tidak merugikan atau menguntungkan calon tertentu.

Kesimpulan ini telah disampaikan Bawaslu secara resmi ke yang bersangkutan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved