Pemilu 2024

Kades Ngunut Bojonegoro yang Galang Dukungan untuk Caleg Anna Mu’awannah Diputus Bersalah

Kades Ngunut Bojonegoro yang melanggar netralitas dengan menyatakan dukungan terhadap mantan bupati yang nyaleg, dinyatakan bersalah.

Editor: eben haezer
ist
Kades Ngunut, Kabupaten Hojonegoro, Suwarno saat diwawncara awak media di ruang kerjanya, Senin (12/2/2024) siang. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Suwarno, Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro yang terang-terangan menggalang dukungan untuk mantan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah selaku caleg DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban dalam Pemilu 2024, diputus bersalah.

Kades Ngunut Suwarno terbukti melanggar Pasal 29 huruf  b Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Substansi pasal dimaksud yakni, kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Sebagai sanksi karena telah melanggar Pasal 29 huruf  b UU Nomor 6 Tahun 2014 itu, Kades Ngunut sejak 2019 tersebut akan menerima teguran lisan dan/atau tertulis. Adapun, sanksi enteng untuk Kades Ngunut Suwarno itu sebagaimana isi pasal 30 ayat 1 UU yang sama.  

Hal itu diutarakan Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya.

Kades Ngunut Suwarno diputus bersalah oleh Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 setempat pada Rabu (21/2/2024) kemarin.

Saat ini, temuan pelanggaran oleh Kades Ngunut Suwarno telah diteruskan ke Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto.

“Nanti yang memberi sanksi (untuk Kades Ngunut Suwarno, red) adalah Pj Bupati Bojonegoro,”  ujar Ketua Bawaslu Bojonegoro akrab disapa Hans itu kepada awak media, Jumat (23/2/2024) siang.

Mengacu proses dimaksud, pria pernah berkecimpung di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini mengatakan, tugas Bawaslu Bojoneogoro berikut anggota Sentra Penegakan HukumTerpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 Bojonegoro terkait pelanggaran yang dilakukan Kades Ngunut Suwarno telah rampung.

“Kami (Sentra Gakkumdu, red) akan tetap mengawal dan menghormati apapun keputusan yang disanksikan (Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto untuk Kades Ngunut Suwarno, red),” pungkas Ketua Bawaslu Bojonegoro periode 2023-2028 ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kades Ngunut Suwarno nekat tidak netral dalam Pemilu 2024. Dia menggalang dukungan untuk mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah yang sedang jadi caleg DPR RI 2024 Dapil IX Bojonegoro-Tuban, Minggu (11/2/2024) lalu.

Tindakan itu dilakukan dengan cara mengirim pesan ke Grup Whatsapp beranggotakan elemen-elemen penting Desa Ngunut. Melalui pesan dimaksud, Kades Ngunut Suwarno meminta Ketua RT, RW, anggota BPD, dan segenap Perangkat Desa Ngunut mencoblos Anna Mu’awannah dalam Pemilu 2024.

Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 Bojonegoro tak bisa memberi sanksi keras berupa hukuman pidana sebagaimana Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Kades Ngunut Suwarno. Sebab, Kades Ngunut Suwarno melakukan pelanggaran dimaksud pada Masa Tenang. Bukan saat Masa Kampanye.

(Yusab Alfa Ziqin/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved