Pemilu 2024

39 Penyelenggara Pemilu 2024 di Trenggalek Dilaporkan Sakit, KPU: Banyak yang Cari Santunan

Sebanyak 39 penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Trenggalek dilaporkan sakit. KPU Sebut banyak yang cari santunan

Editor: eben haezer
sofyan arif candra
Penyelenggara pemilu di TPS di Kabupaten Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 39 penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Trenggalek dilaporkan sakit, Kamis (22/2/2024).

Mereka terdiri dari Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),  petugas ketertiban, Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) dan pegawai adhoc lainnya.

Laporan tersebut diterima oleh KPU Trenggalek berdasarkan laporan dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di wilayah kerjanya masing-masing untuk pemrosesan santunan.

"Memang kami persilakan jika ada panitia adhoc yang sakit atau kecelakaan kerja silakan dilaporkan ke KPU yang selanjutnya diverifikasi," kata Komisioner KPU Trenggalek, Nurani.

Verifikasi tersebut mulai dilakukan Kamis (22/2/2024) setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS di Kabupaten Trenggalek rampung digelar kemarin, Rabu (21/2/2024).

"Jadi 39 orang itu dirinci, dilihat kira-kira sakitnya apakah sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan santunan," lanjutnya.

Mereka akan mendapatkan santunan jika dalam sakitnya sampai harus menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan.

Selain itu jenis kejadiannya adalah kecelakaan kerja dengan kata lain yang bersangkutan memang sakit saat kerja sebagai KPPS.

"Ada yang sekadar pusing lalu istirahat sembuh, ada juga yang tersiram air panas saat di rumah namun ikut dilaporkan. Kalau kita lihat mungkin tidak sampai 50 persen dari 39 orang yang dilaporkan," jelas Nurani.

Dari penyelenggara yang dilaporkan sakit, hanya sebagian kecil yang mempunyai riwayat penyakit penyerta atau bawaan dan drop saat bertugas di TPS.

"Jadi rata-rata memang mereka berusaha untuk mendapatkan santunan, padahal kita butuh verifikasi juga," ucapnya.

Dalam verifikasi tersebut, KPU Trenggalek juga akan meminta kronologi sakitnya penyelenggara tersebut secara rinci untuk kemudian dilaporkan ke KPU Provinsi Jatim.

"Yang sudah menjadi anggota BPJS dan sudah dikaver oleh BPJS, maka tidak masuk dalam daftar penerima santunan," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved