Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Jaksa Kejari Tulungagung Pasang Alat Pelacak di Kaki Perempuan Terdakwa Sumpah Palsu

Kejari Tulungagung memasang alat pelacak di kaki seorang perempuan yang jadi terdakwa karena memberikan sumpah palsu

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Jaksa Kejari Tulungagung memasang alat pelacak di kaki seorang perempuan yang jadi terdakwa karena memberikan sumpah palsu di dalam persidangan 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memasang Alat Pengawas Elektronik (APE) di kaki kanan S (53), perempuan warga Desa Siyoto Bagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

S merupakan seorang terdakwa dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Alat ini dipasang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan tahanan kota untuk S.

“Alat ini memantau keberadaannya selama 24 jam. Ada GPS (global positioning system) yang memastikan S tidak keluar dari wilayah Tulungagung,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Putra.

Amri menjelaskan, perkara ini bermula saat S menjadi saksi perceraian antara anaknya dengan menantunya, pada Oktober 2023 silam.

Saat itu S yang ada di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai saksi saat persidangan cerai itu.

Keterangan S di harapan hakim diketahui tidak sesuai dengan kenyataannya.

Atas keterangan palsu ini S dijerat dengan pasal 242 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Perkara S sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Penyidik kepolisian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Senin (19/2/2024) kemarin.

“Selama penyidikan kemarin tidak dilakukan penahanan terhadap S. Saat pelimpahan tahap dua, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan kota,” sambung Amri.

Penahanan kota dipilih karena selama ini S bersikap kooperatif selama penyidikan.

Selain itu atas pertimbangan subyektif Jaksa Penuntut Umum, S perempuan yang sudah tidak lagi muda.

S juga membayar uang jaminan sebesar Rp 5 juta.

“Uang jaminan telah kami titipkan ke rekening penitipan Kejaksaan. Uang ini untuk menjamin S tidak kabur atau alat yang dipasang,” ujar Amri.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved