Pemilu 2024

KPU Kota Blitar Mulai Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan

KPU Kota Blitar mulai melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan, Senin (19/2/2024).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan di Kota Blitar, Senin (19/2/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - KPU Kota Blitar mulai melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan, Senin (19/2/2024). 

KPU menargetkan rekapitulasi di tingkat kecamatan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) selesai dalam waktu empat hari.

"Alhamdulillah, pemungutan suara sudah selesai pada 14 Februari 2024 dan penghitungan di TPS selesai pada 16 Februari 2024. Hari ini, kami lakukan rekap di tingkat kecamatan," kata Komisioner KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya saat memantau kegiatan rekapitulasi di Kecamatan Sukorejo. 

Rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan serentak di tiga kecamatan di Kota Blitar, yaitu, Kepanjenkidul, Sananwetan dan Sukorejo. 

Rangga mengatakan ada dua metode rekapitulasi di tingkat kecamatan, yaitu satu panel dan dua panel. 

Rekapitulasi metode satu panel dilakukan di Kecamatan Sananwetan, sedang rekapitulasi metode dua panel dilaksanakan di Kecamatan Kepanjenkidul dan Kecamatan Sukorejo. 

"Satu panel maksimal dua saksi. Kalau dua panel parpol boleh bawa empat saksi. Dari hasil pantauan kami, proses rekap di tingkat kecamatan berjalan lancar dan dimulai rekap hasil Pilpres," ujarnya. 

Rangga menargetkan rekapitulasi di tingkat kecamatan dapat selesai dalam empat hari. Sesuai jadwal, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan harus selesai paling lambat pada 2 Maret 2024.

"Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan semakin cepat semakin baik. Karena, pelaksanaan rekap di tingkat kota maksimal mulai 5 Maret 2024," katanya. 

Menurut Rangga, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan merupakan tahapan penting. 

Karena, saat rekapitulasi di tingkat kecamatan dapat dilakukan perbaikan kalau ditemukan hasil yang tidak sesuai antara perhitungan antara saksi, pengawas dan KPPS ketika di TPS. 

"Misalkan, paling buruk harus menghitung surat suara saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, kami siap melakukan. KPU menekankan tidak boleh ada satupun suara yang miss saat proses rekapitulasi," katanya.

Rangga memastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 di Kota Blitar. 

Tapi, untuk potensi proses penghitungan ulang saat rekapitulasi di tingkat kecamatan kemungkinan besar ada.

"Karena, kami melihat ada selisih dan sebagainya dalam penghitungan di KPPS. Untuk itu, kami minta saksi dan Bawaslu mensinkronkan data saat rekap di tingkat kecamatan," ujarnya. 

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto mengatakan Panwascam telah melakukan pencermatan formulir C-Hasil di sejumlah TPS. 

Bawaslu menemukan ada perbedaan angka dari hasil pencermatan C-Hasil di beberapa TPS. 

"Perbedaan angka itu akan kami konfirmasi saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," katanya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved